SIDANG JUDI ONLINE
Dua Pengusaha Money Changer di Batam Jaringan Judi Online Internasional, Berikut Ini Modusnya
Terungkap modus dua pengusaha money changer Batam sekaligus pelaku utama judi online jaringan Internasional ungkap kasus Mabes Polri.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua pengusaha money changer di Batam berinisial Pa dan Jn terlibat judi online jaringan Internasional.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri menangkap keduanya serta mengungkap kasus judi online jaringan Internasional ini pada Juni 2024 lalu.
Selain sebagai pengusaha money changer di Batam, Pa makin menyita perhatian, sebab ia merupakan suami seorang selebgram di Batam.
Dalam ungkap kasus oleh Mabes Polri terungkap jika Pa, suami seorang selebgram di Batam itu berperan berperan dalam memverifikasi dan menyetujui transaksi terkait pertukaran uang hasil judi online dari luar negeri, termasuk Filipina.
Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah menyamarkan pembayaran judi online melalui transaksi luar negeri dengan memanfaatkan alat pembayaran seperti cryptocurrency dan money changer.
Selain dua pengusaha money changer di Batam ini, terdapat 4 orang lain yang ditangkap serta telah dilimpahkan oleh Mabes Polri ke Kejari Batam.
Baca juga: Breaking News, Kejari Batam Segera Sidang 6 Pelaku Judi Online Jaringan Internasional
Ini artinya, ada 6 pelaku judi online jaringan Internasional yang diterima Kejari Batam untuk disidang dalam waktu dekat.
Kasi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta mengungkap jika mereka menerima pelimpahan tahap dua perkara judi online jaringan Internasional ini pada 26 September 2024.
Kejari Batam bahkan telah menunjuk jaksa untuk mengikuti sidang termasuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya, benar. Enam orang saat ini kami titipkan di Rutan Batam," ungkap Tiyan, Kamis (17/10/2024).
Selain diduga terlibat judi online jaringan Internasional, enam orang itu diduga juga terlibat tindak pidana pencucian uang (money laundry).
Baca juga: Kalah Judi Online, Ayah di Tangerang Jual Bayinya Rp 15 Juta Saat Isteri Pergi Merantau
Tiyan membeberkan jika para tersangka didakwa pasal berlapis yakni UU ITE dan TPPU.
Pandias dan JN adalah bagian dari 18 pelaku lainnya yang telah ditangkap oleh Satgas Cyber Bareskrim Polri dengan nilai transaksi mencapai triliunan Rupiah.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa dalam empat bulan terakhir, telah berhasil mengungkap 198 kasus judi online dengan 247 tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, kasus ini terungkap setekah Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
TribunBreakingNews
breaking news batam hari ini
breaking news
Batam
judi online
Kejari Batam
money changer
Sidang Judi Online di Batam Seret 2 Bos Money Changer, Kejari Siapkan 4 Jaksa |
![]() |
---|
Aksi Jahat Bos Money Changer di Batam Terbongkar, Terlibat Judi Online Internasional |
![]() |
---|
Rutan Batam Pastikan Tahanan Judi Online Jaringan Internasional Tak Dapat Perlakuan Khusus |
![]() |
---|
Enam Tahanan Judi Online Ungkap Kasus Mabes Polri Sudah Sebulan di Rutan Batam |
![]() |
---|
Breaking News, Kejari Batam Segera Sidang 6 Pelaku Judi Online Jaringan Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.