SIDANG JUDI ONLINE

Dua Pengusaha Money Changer di Batam Jaringan Judi Online Internasional, Berikut Ini Modusnya

Terungkap modus dua pengusaha money changer Batam sekaligus pelaku utama judi online jaringan Internasional ungkap kasus Mabes Polri.

|
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
JUDI ONLINE DI BATAM - Dua pengusaha money changer di Batam terlibat jaringan judi online Internasional. Penyidik Bareskrim Mabes Polri mengungkap modusnya. Foto ilustrasi ungkap kasus di Polda Kepri terkait judi online di Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua pengusaha money changer di Batam berinisial Pa dan Jn terlibat judi online jaringan Internasional.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri menangkap keduanya serta mengungkap kasus judi online jaringan Internasional ini pada Juni 2024 lalu.

Selain sebagai pengusaha money changer di Batam, Pa makin menyita perhatian, sebab ia merupakan suami seorang selebgram di Batam.

Dalam ungkap kasus oleh Mabes Polri terungkap jika Pa, suami seorang selebgram di Batam itu berperan berperan dalam memverifikasi dan menyetujui transaksi terkait pertukaran uang hasil judi online dari luar negeri, termasuk Filipina.

Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah menyamarkan pembayaran judi online melalui transaksi luar negeri dengan memanfaatkan alat pembayaran seperti cryptocurrency dan money changer

Selain dua pengusaha money changer di Batam ini, terdapat 4 orang lain yang ditangkap serta telah dilimpahkan oleh Mabes Polri ke Kejari Batam.

Baca juga: Breaking News, Kejari Batam Segera Sidang 6 Pelaku Judi Online Jaringan Internasional

Ini artinya, ada 6 pelaku judi online jaringan Internasional yang diterima Kejari Batam untuk disidang dalam waktu dekat.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta mengungkap jika mereka menerima pelimpahan tahap dua perkara judi online jaringan Internasional ini pada 26 September 2024.

Kejari Batam bahkan telah menunjuk jaksa untuk mengikuti sidang termasuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya, benar. Enam orang saat ini kami titipkan di Rutan Batam," ungkap Tiyan, Kamis (17/10/2024). 

Selain diduga terlibat judi online jaringan Internasional, enam orang itu diduga juga terlibat tindak pidana pencucian uang (money laundry).

Baca juga: Kalah Judi Online, Ayah di Tangerang Jual Bayinya Rp 15 Juta Saat Isteri Pergi Merantau

Tiyan membeberkan jika para tersangka didakwa pasal berlapis yakni UU ITE dan TPPU.  

Pandias dan JN adalah bagian dari 18 pelaku lainnya yang telah ditangkap oleh Satgas Cyber Bareskrim Polri dengan nilai transaksi mencapai triliunan Rupiah. 

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa dalam empat bulan terakhir, telah berhasil mengungkap 198 kasus judi online dengan 247 tersangka. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, kasus ini terungkap setekah Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved