Selasa, 14 April 2026

Sidang Judi Online

Aksi Jahat Bos Money Changer di Batam Terbongkar, Terlibat Judi Online Internasional

Dua pengusaha money changer di Batam terlibat dalam jaringan judi online internasional. Keduanya ditangkap dan segera menjalani sidang diBatam

THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI
Ilustrasi rupiah 

Dua Pengusaha Money Changer di Batam Jaringan Judi Online Internasional, Berikut Ini Modusnya

 

JUDI ONLINE DI BATAM - Dua pengusaha money changer di Batam terlibat jaringan judi online Internasional. Penyidik Bareskrim Mabes Polri mengungkap modusnya. Foto ilustrasi ungkap kasus di Polda Kepri terkait judi online di Batam.
JUDI ONLINE DI BATAM - Dua pengusaha money changer di Batam terlibat jaringan judi online Internasional. Penyidik Bareskrim Mabes Polri mengungkap modusnya. Foto ilustrasi ungkap kasus di Polda Kepri terkait judi online di Batam.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua pengusaha money changer di Batam berinisial Pa dan Jn terlibat judi online jaringan Internasional.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri menangkap keduanya serta mengungkap kasus judi online jaringan Internasional ini pada Juni 2024 lalu.

Selain sebagai pengusaha money changer di Batam, Pa makin menyita perhatian, sebab ia merupakan suami seorang selebgram di Batam.

Dalam ungkap kasus oleh Mabes Polri terungkap jika Pa, suami seorang selebgram di Batam itu berperan berperan dalam memverifikasi dan menyetujui transaksi terkait pertukaran uang hasil judi online dari luar negeri, termasuk Filipina.

Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah menyamarkan pembayaran judi online melalui transaksi luar negeri dengan memanfaatkan alat pembayaran seperti cryptocurrency dan money changer. 


Baca Selengkapnya

Enam Tahanan Judi Online Ungkap Kasus Mabes Polri Sudah Sebulan di Rutan Batam

 

RUTAN BATAM - Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, Kamis (17/10/2024). Ia mengungkap enam tahanan perkara judi online jaringan Internasional ungkap kasus Mabes Polri sudah sebulan berada di Rutan Batam.
RUTAN BATAM - Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, Kamis (17/10/2024). Ia mengungkap enam tahanan perkara judi online jaringan Internasional ungkap kasus Mabes Polri sudah sebulan berada di Rutan Batam.(Ian sitanggang)

 

TRIBUNBATAM.id,BATAM - Enam tahanan judi online jaringan Internasional ungkap kasus Mabes Polri sudah mendekam setidaknya sebulan di Rutan Batam.

Tepatnya setelah penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan tahap dua enam tersangka kasus judi online jaringan Internasional itu ke Kejari Batam.

Dari enam tahanan kasus judi online itu, dua di antaranya merupakan pengusaha money changer di Batam berinisial Pa dan Jn.

Keduanya dilaporkan merupakan pelaku utama dari kasus judi online jaringan Internasional ini.

"Kami sudah terima tahanannya.  sekarang mereka berada di Rutan Kelas IIA Batam," kata Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, Kamis (17/10/2024).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved