Pilkada Batam 2024
Kapan Debat Paslon Pilkada Batam 2024? KPU Batam Kasih Penjelasan Nih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam mengungkap kapan pelaksanaan debat dua paslon Pilkada Batam 2024.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam mengungkap kapan pelaksanaan debat Pillkada Batam 2024.
Debat pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Batam 2024 bertujuan sebagai sarana bagi mereka untuk menyampaikan visi, misi, serta program kerja.
Sekaligus menguji pemahaman terhadap isu-isu daerah.
Debat juga membantu memahami perbedaan pandangan dan solusi yang ditawarkan setiap calon.
Hal ini bisa menjadi bahan pembanding kemampuan dan karakter masing-masing paslon, yang pada akhirnya mempermudah pemilih dalam menentukan pilihan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam merencanakan dua debat untuk pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dalam Pilkada Batam 2024.
Baca juga: Bawaslu Kepri Ungkap 2 Laporan Netralitas ASN di Pilkada Batam 2024 Masuk BKN
Dimana debat pasangan calon akan memeprtemukan pasangan nomor urut 1 Nuryanto-Hardi Selamat Hood (NADI) mengahadapi pasangan nomor urut 2 Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra (ASLI).
Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, menyebutkan bahwa debat pertama dan kedua untuk Cawako Batam telah dijadwalkan.
"Rencana debat 1 tanggal 1 November 2024 dan debat 2 tanggal 15 November 2024," ujar Mawardi, Kamis (17/10/2024).
Terkait lokasi, pihaknya masih berkoordinasi untuk menetapkan lokasi yang sesuai untuk debat paslon.
"Untuk tempat belum diputuskan," tambahnya.
Baca juga: Pelamar PTPS Pilkada Batam 2024 Kurang Peminat, Bawaslu Rencana Buka Gelombang 3
Seperti yang diberitakan sebelumnya, debat publik ini akan terdiri dari 6 segmen,.
Meliputi penyampaian visi-misi, pendalaman materi, tanya jawab, sanggahan, dan penutup.
Materi debat akan mencakup kesejahteraan masyarakat, pembangunan daerah, pelayanan publik, serta memperkokoh NKRI.
Debat direncanakan berlangsung antara Oktober dan November 2024, dengan panelis dari kalangan profesional, tokoh masyarakat, dan akademisi.
Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Daftar 9 Berita Populer Hari Ini, Polisi Tewas Kecelakaan di Nongsa, KPU Sahkan Amsakar-Li Claudia |
![]() |
---|
KPU Batam Segera Rapat Pleno Setelah Hakim MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Batam 2024 |
![]() |
---|
Breaking News, MK Sebut Gugatan Hasil Pilkada Batam Tak Dapat Diterima, KPU Segera Rapat Pleno |
![]() |
---|
Nasib Sengketa Hasil Pilkada Batam 2024, KPU Tunggu Putusan Sela MK Rabu 5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Ungkap Putusan Sela Sidang Sengketa Hasil Pilkada Batam Rabu 5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.