SISWI SMP DISIRAM AIR KERAS

Karena Cinta Ditolak, Pria 49 Tahun Ini Siram Muka Siswi SMP 13 Tahun Ini dengan Air Keras

Gegara cinta ditolak pria 49 tahun ini nekat menyiram muka siswi SMP berusia 13 tahun ini dengan air keras

|
Editor: Mairi Nandarson
KOLASE POS-KUPANG.COM/KOMPAS.COM
KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS - Charles Arif alias Ko Ceng, pelaku penyiraman air keras terhadap siswi SMP menjalani pemeriksaan di Polres Lembata, Senin (14/10/2024). 

"Tersangka kita amankan di RSUD Lewoleba usai membesuk korban," ungkap Iptu Donni Sare.

Baca juga: Penerbangan Reguler Batam Incheon Korea Resmi Beroperasi Hari Ini, 68 Orang Tiba di Batam

Pelaku Berusaha Hilangkan Barang Bukti

Saat melakukan aksi, pelaku mengenakan kerudung warna abu-abu, jaket putih, celana training warna merah, baju kaos lengan panjang warna merah, masker, kacamata bening polos, sarung motif kotak, sepatu, dan helm merah.

"Air keras dibuat dari soda api dicampur air panas di sebuah wadah dari kaleng cat," jelas Donni Sare.

 Ko Ceng mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo nomor polisi L 4697 CY.

Setelah melakukan aksinya, CA berupaya menghilangkan barang bukti. Pelaku sempat mengubur pakaian yang dia gunakan saat melakukan aksi.

"Tersangka mengubur pakaiannya itu di daerah Kuari," ujar Donni Sare.

CA juga sempat membuang sisa soda api di kali kering jembatan Lamahora yang berjarak 100 meter dari rumahnya. 

Selain itu, pelaku sempat menyembunyikan kaca mata bening yang ada di gantungan depan cermin rumahnya.

"Pelaku berusaha menghilangkan barang bukti yang dipakai, namun barang bukti itu telah diamankan penyidik," kata Donni Sare.

Alat bukti lain yang diamankan penyidik yakni satu unit dump truck jenis Mitshubhisi Fuso dengan nomor polisi EB 8393 F.

"Truk ini yang sering digunakan pelaku untuk membuntuti korban," kata dia.

Ko Ceng ditahan sekitar pukul 11.45 Wita setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata

Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polres Lembata.

Dia dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved