PILKADA BINTAN
KPU Bintan Catat Sudah Ada 17 Pemilih Tambahan, Masih Dibuka Pendaftaran Hingga 28 Oktober 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan sudah membuka Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kabupaten Bintan, saat sudah ada 17 pemilih tambahan
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Mairi Nandarson
Laporan Wartawan TribunBatam.id Ronnye Lodo Laleng
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan sudah membuka Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kabupaten Bintan.
DPTb ini, tujuannya sudah jelas, yakni untuk memastikan dan memudahkan masyarakat untuk menggunakan hak pilih di Pemilih Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bintan, A. Fauzi, mengatakan pendaftaran DPTb bisa langsung di kantor KPU atau di PPK dan PPS.
"Syaratnya adalah yang bersangkutan sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimanapun," kata Fauzi, Jumat (18/10/2024).
Berdasar hasil update sementara, pemilih yang sudah melakukan daftar pindah masuk berjumlah 17 orang, sementara yang pindah keluar sebanyak ada 14 orang.
Jumlah tersebut sudah mencakupi 10 Kecamatan di Kabupaten Bintan.
Baca juga: Disperkim Bintan Bangun 20 Unit RTLH di Dua Kecamatan Senilai Rp450 Juta Tahun Ini
Baca juga: Sosiliasi Pilkada 2024 ke Nelayan, Ketua KPU Bintan Haris Daulay: Ke TPS Dulu Sebelum Melaut
"Dari jumlah data masuk. Alasan yang paling banyak adalah pindah domisili, dari data yang kami catat ada 11 orang," kata Fauzi.
Alasan bekerja diluar domisili ada 3 orang, tugas tempat lain 2 orang dan tugas belajar 1 orang.
Sementara itu, untuk data DPTb keluar terdiri dari, bekerja diluar domisili sebanyak 7 orang, pindah domisili 4 orang, tugas ditempat lain 2 orang dan tugas belajar 1 orang.
Fauzi menjelaskan, bagi warga yang masih mendaftar sebagai pemilih pindahan perlu menyiapkan dokumen identitas diri, seperti Kartu Keluarga dan KTP.
Pendaftaran ini sangat penting untuk mencegah masalah saat hari pemungutan suara.
Masyarakat diminta aktif berpartisipasi dalam proses ini agar hak suaranya terjamin.
Pengumuman DPTb akan dilakukan setelah proses pendaftaran ditutup.
“Pendaftaran DPTb saat ini masih di buka. Sesuai jadwal pendaftaran di buka hingga 28 Oktober 2024 mendatang," jelasnya.
KPU Bintang menghimbau masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang telah ditetapkan di DPT untuk mengurus pindah memilih.
Jalur ini ditempuh agar dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang sesuai dengan tempat tinggal di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. (ron).
( tribunbatam.id/ronnyelodolaleng )
Tinjau Kesiapan Pilkada 2024, Anggota KPU RI Datangi Gudang Logistik KPU Bintan |
![]() |
---|
Warga Desa Ekang Anculai Sambut Kedatangan Roby-Deby dengan Tepuk Tangan Meriah |
![]() |
---|
Polisi Diserang Pendukung Cakada di Kantor KPU Bintan, Gegara Informasi di Medsos |
![]() |
---|
Sah, KPU Bintan Tetapkan Apri Sujadi-Roby Kurniawan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Pilkada Bintan, Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Terpilih Digelar Jumat Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.