PILKADA BINTAN

KPU Bintan Catat Sudah Ada 17 Pemilih Tambahan, Masih Dibuka Pendaftaran Hingga 28 Oktober 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan sudah membuka Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kabupaten Bintan, saat sudah ada 17 pemilih tambahan

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Mairi Nandarson
Istimewa
UPDATE DATA PEMILIH TAMBAHAN - Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bintan, A. Fauzi. 

Laporan Wartawan TribunBatam.id Ronnye Lodo Laleng 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan sudah membuka Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kabupaten Bintan. 

DPTb ini, tujuannya sudah jelas, yakni untuk memastikan dan memudahkan masyarakat untuk menggunakan hak pilih di Pemilih Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bintan, A. Fauzi, mengatakan pendaftaran DPTb bisa langsung di kantor KPU atau di PPK dan PPS. 

"Syaratnya adalah yang bersangkutan sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimanapun," kata Fauzi, Jumat (18/10/2024).

Berdasar hasil update sementara,  pemilih yang sudah melakukan daftar pindah masuk berjumlah 17 orang, sementara yang pindah keluar sebanyak ada 14 orang.

Jumlah tersebut sudah mencakupi 10 Kecamatan di Kabupaten Bintan. 

Baca juga: Disperkim Bintan Bangun 20 Unit RTLH di Dua Kecamatan Senilai Rp450 Juta Tahun Ini

Baca juga: Sosiliasi Pilkada 2024 ke Nelayan, Ketua KPU Bintan Haris Daulay: Ke TPS Dulu Sebelum Melaut

"Dari jumlah data masuk. Alasan yang paling banyak adalah pindah domisili, dari data yang kami catat ada 11 orang," kata Fauzi. 

Alasan bekerja diluar domisili ada 3 orang, tugas tempat lain 2 orang dan tugas belajar 1 orang.

Sementara itu, untuk data DPTb keluar terdiri dari, bekerja diluar domisili sebanyak 7 orang, pindah domisili 4 orang, tugas ditempat lain 2 orang dan tugas belajar 1 orang.

Fauzi menjelaskan, bagi warga yang masih mendaftar sebagai pemilih pindahan perlu menyiapkan dokumen identitas diri, seperti Kartu Keluarga dan KTP.

Pendaftaran ini sangat penting untuk mencegah masalah saat hari pemungutan suara.

Masyarakat diminta aktif berpartisipasi dalam proses ini agar hak suaranya terjamin. 

Pengumuman DPTb akan dilakukan setelah proses pendaftaran ditutup.

“Pendaftaran DPTb saat ini masih di buka. Sesuai jadwal pendaftaran di buka hingga 28 Oktober 2024 mendatang," jelasnya. 

KPU Bintang menghimbau masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang telah ditetapkan di DPT untuk mengurus pindah memilih.

Jalur ini ditempuh agar dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang sesuai dengan tempat tinggal di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.  (ron).

( tribunbatam.id/ronnyelodolaleng

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved