PILKADA NATUNA 2024

KPU Natuna Catat 437 Orang Ajukan Pindah Memilih pada Pilkada 2024.

KPU Natuna Mencatat sudah ada 437 orang yang mengajukan pindah memilih pada Pilkada 2024. Selain pindah mereka bekerja di luar domisili.

(ist)
PILKADA NATUNA 2024 - Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Bahrul Amin. Ia mengungkap sedikitnya 437 warga mengajukan layanan pindah memilih pada Pilbup Natuna 2024. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mencatat sedikitnya 437 pemilih telah mengajukan pindah memilih pada Pilkada Natuna 2024.

Komisioner KPU Natuna, Bahrul Amin mengatakan, bahwa hingga saat ini ada sebanyak 227 pemilih telah mengurus pindah memilih kategori masuk.

"Sementara untuk pindah memilih kategori keluar sebanyak 210 pemilih, jika dikalkulasi maka sebanyak 437 orang sudah mengurus pindah memilih ke kami" ujarnya kepada TribunBatam.id, Jum'at (18/10/2024).

Pengurusan pindah memilih tersebut terjadi di 78 TPS untuk pindah memilih masuk, dan 85 TPS untuk pindah memilih keluar.

Selain itu, Bahrul juga merinci sudah ada sekira 10 orang pemilih yang akan menyalurkan hak pilihnya di luar Kabupaten Natuna.

Baca juga: Pilkada Natuna 2024, Warga Desa Batu Berlian Serasan Antusias Sambut Paslon Cermin

"Sedangkan selebihnya hanya berputar antar kecamatan yang ada di Natuna," terangnya.

Ia mengajak masyarakat agar berperan aktif mengurus pelayanan pindah pilih dari 17 September hingga 27 Oktober 2024 untuk 9 kriteria.

Di antarannya, mulai dari menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.

Kemudian menjalankan rawat inap di faskes atau keluarga yang mendampingi, dan penyandang stabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Berikutnya, menjalankan rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan dirutan atau lapas, tugas belajar atau menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam, hingga bekerja diluar domisili.

Baca juga: Pilkada Natuna 2024 - Disdukcapil Data 3.010 Pemilih Pemula Hingga 27 November 2024

"Sementara itu, untuk 4 kriteria pindah pilih tetap kita layani pengurusannya sejak 17 September sampai 20 November 2024, yaitu pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara," jelas Bahrul.

Menurutnya, para pemilih yang mengurus pindah memilih diwilayah kerjanya, didominasi oleh masyarakat yang pindah domisili dan pindah tugas atau bekerja di luar domisili.

KPU Natuna terus melakukan sosialisasi agar masyarakat Natuna segera mengurus pindah memilih tepat waktu, sehingga bis menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang.

"Kami berharap masyarakat berperan aktif mengurus pelayanan pindah memilih, tentunya dengan membawa syarat, dan dokumen pendukung sesuai ketentuan," tutup Bahrul. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved