SISWI SMP DISIRAM AIR KERAS

Selain Disiram Air Keras, Siswi SMP di NTT Ternyata Pernah Dirudapaksa Oleh Pelaku

Rupanya, Charles melakukan aksi kejinya karena sakit hati korban mengabaikan rasa cinta dan sayangnya. Charles pun merencanakan aksi tersebut dengan

Editor: Eko Setiawan
VIA KOMPAS.com
PERAGAKAN AKSI PENYIRAMAN - Pelaku CA memeragakan aksi penyiraman air keras terhadap siswi SMP di hadapan Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, Selasa (15/10/2024) 

TRIBUNBATAM.id - Selain menyiram korban yang merupakan bocah SMP dengan menggunakan air keras, ternyata pelaku yang diketahui sudah berumur 49 tahun tersebut pernah melakukan rudapaksa kepada korbannya.

Kini pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian setempat.

Seorang pria tega menyiram air keras ke wajah siswi Sekolah Menengah Pertama  (SMP) karena cinta ditolak.

Peristiwa tersebut terjadi di Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Charles Arif (49) tega menyiramkan air keras ke wajah MCW (13) yang merupakan siswi SMP.

Aksi keji tersebut dilakukan Charles saat korban berangkat sekolah, Senin (14/10/2024) pagi.

Rupanya, Charles melakukan aksi kejinya karena sakit hati korban mengabaikan rasa cinta dan sayangnya.

Charles pun merencanakan aksi tersebut dengan matang.

Mulai dari persiapan, peracikan air keras, penyiraman, hingga upaya menghilangkan barang bukti.

Charles mengaku melakukan aksinya karena tak mau hancur sendirian, sehingga dirinya ingin korban merasakan hal yang sama.

"Karena saya sakit hati. Jadi kalau rusak ya rusak satu kali. Saya hancur, dia juga hancur," katanya di Mapolres Lembata, Selasa (15/10/2024).

Pria yang kerap disapa Ko Ceng itu sempat mengelak saat dilakukan pemeriksaan awal di Mapolres Lembata.

Namun, ia tak bisa mengelak saat penyelidik menunjukkan beberapa barang bukti.

Charles akhirnya mengakui sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap MCW.

Ia membuat air keras itu dari soda api yang dicampur air panas di sebuah wadah dari kaleng cat.

Saat melakukan aksinya, Charles mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo nomor polisi L 4697 C.

Pelaku yang mengenakan masker dan kacamata bening polos itu kemudian mendekati korban yang hendak berangkat ke sekolah.

Ia langsung menyiramkan air keras itu ke wajah korban, lalu kabur.

Akibat penyiraman air keras itu, korban mengalami luka serius di bagian wajah dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lewoleba, Lembata.

Sementara usai melancarkan aksinya, tanpa rasa bersalah, pelaku membesuk korban yang dirawat di rumah sakit.

Setelahnya, pelaku dibekuk aparat kepolisian.

"Tersangka kita amankan di RSUD Lewoleba usai membesuk korban," kata Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Donni Sare, dilansir Pos-Kupang.com.

Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata pernah mencabuli korban di rumah orang tuanya.

Motifnya karena pelaku menyukai dan menyayangi korban.

"Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Agustus 2024," kata Doni saat dihubungi Kamis (17/10/2024).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved