Minggu, 19 April 2026

Dua Penumpang Ferry Sembunyikan Narkoba di Selangkangan Diringkus Bea Cukai Batam

Dua penumpang ferry dari Malaysia ditangkap petugas Bea Cukai Batam karena kedapatan sembunyikan narkoba di selangkangannya

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres
EKSPOSE - Kedua pelaku penyelundup narkoba di Pelabuhan Ferry Internaisonal Batam saat ekspose kasus narkoba oleh Bea Cukai Batam, Senin (21/10/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Aksi penyelundupan narkoba kembali terjadi di Pelabuhan Internasional di Batam.

Dalam sepekan terakhir, dua pelaku diamankan tim gabungan Bea Cukai Batam

Penangkapan pelaku berlangsung singkat. Mereka terdeteksi di pintu kedatangan.

Saat penumpang tiba di tempat  pemeriksaan, saat itu pelaku menunjukkan geliat yang mencurigakan.

Baca juga: Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap Polsek Rengat Bersama Seorang ASN

“Kedua pelaku merupakan kurir yang tergiur dengan iming-iming upah besar. Para pelaku WNI, datang dari Malaysia. Ditangkap di dua lokasi pelabuhan internasional di Batam,” ujar Kabid Penindakan dan Pencegahan (P2) Kantor Bea Cukai Batam, Muhtadi usai menggelar konferensi pers, Senin (21/10/2024). 

Adapun dua lokasi penangkapan, yakni di Pelabuhan Internasional Batam Center dan Harbour Bay. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 685 gram sabu dan 78 butir pil Happy Five.

Ia pun menerangkan singkat kronologis penangkapan pelaku. Operasi pertama  dilakukan pada 9 Oktober 2024 di Terminal Ferry Internasional Batam Center. Satu penumpang kapal MV Oceana 7, berinisial CS, yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia, menarik kecurigaan petugas. 

Saat diperiksa petugas, pelaku sempat berkelakar. Pelaku mengaku sebagai nelayan dari Tanjung Balai Karimun.

Pelaku CS menyatakan, ia mengunjungi Malaysia untuk menghadiri hajatan keluarga. Namun, saat diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan indikasi benda mencurigakan di saku celana dan area selangkangan.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan badan. Alhasil, menemukan satu bungkus plastik hitam berisi serbuk kristal putih seberat 45 gram di saku celananya, serta 78 butir Happy Five dan alat isap sabu (bong). 

Baca juga: Petugas Rutan Batam Geledak Blok Tahanan Secara Acak, Cegah Peredaran Narkoba

Yang mengejutkan lagi, di selangkangan CS petugas menemukan dua bungkus plastik hitam lagi, masing-masing berisi methamphetamine seberat 115 dan 90 gram. 

Tes laboratorium mengonfirmasi, bahwa barang tersebut merupakan narkotika golongan I jenis methamphetamine dan golongan IV berupa nimetazepam (Happy Five).

Kemudian untuk operasi kedua, dilakukan terhadap penumpang Kapal Marine Hawk 3 tertangkap di Harbour Bay pada 19 Oktober 2024 di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay. 

Petugas mencurigai seorang penumpang kapal MV Marine Hawk 3 yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia.

Penumpang berinisial R ini mengaku sebagai nelayan yang mengunjungi saudaranya yang sakit di Malaysia

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved