BERITA KRIMINAL
Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap Polsek Rengat Bersama Seorang ASN
Kemudian RAZ alias Zainal alias Cepek diketahui berstatus Aparatus Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu.
TRIBUNBATAM.id, RENGAT - Pecatan polisi menjadi pengedar narkoba, kini pelaku sudah diamankan oleh polisi bersama dua orang rekannya.
Diketahui, Aparat Kepolisian Polsek Rengat Barat menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba.
Dari ketiga orang tersebut, satu diantaranya ternyata seorang ASN di pemkab Inhu.
Mereka adalah, AR alias Mono seorang pecatan polisi yang sebelumnya berdinas di Polres Indragiri Hulu sebelum dipecat dari Polres Kepulauan Meranti.
Kemudian RAZ alias Zainal alias Cepek diketahui berstatus Aparatus Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu.
Satu orang tersangka lainnya adalah DD alias Dion alias Iyong yang berperan sebagai perantara transaksi.
Berdasarkan informasi Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran tiga orang tersangka ditangkap pada Jumat, 18/10/2024, sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ahmat Thahar Gg. Sehati, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.
"Informasi ini sangat membantu kami dalam melacak keberadaan pelaku," ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran.
Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk plastik klip berisi serpihan kristal yang diduga sabu, timbangan digital, serta alat-alat lain yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp 3.150.000 yang diduga hasil penjualan narkotika juga berhasil diamankan.
Baca juga: Dua Kakak Beradik Dirudapaksa 13 Pria, Sempat Hamil dan Melahirkan, Kini Lapor ke Hotman Paris
Dari hasil penyelidikan, Mono berperan sebagai penyedia sabu, sedangkan Cepek dan Iyong berfungsi sebagai perantara dalam transaksi.
"Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Misran.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas sekitar pukul 14.00 WIB.
Mereka berhasil mengamankan salah satu suruhan Mono yang sedang mengantarkan sabu kepada pembeli.
Setelah melakukan pengintaian, petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan, kemudian menangkap Mono di rumahnya,
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada individu yang kebal hukum, termasuk mantan anggota kepolisian.
Ratusan Orang Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis, Jumlah Korban Terus Bertambah |
![]() |
---|
Anggota Polisi Polda Banten Pukul Remaja Pakai Helm Hingga Koma, Kondisi Korban Semakin Kritis |
![]() |
---|
Sisiwi SMP yang Digilir 12 Pria di Semak-semak Ternyata Takut Melapor Karena Diancam Dibunuh |
![]() |
---|
Siswi SMP Digilir 12 Pemuda Selama Dua Bulan, Korban Dirudapaksa di Semak-semak |
![]() |
---|
Perwira TNI AL yang Bunuh Warga Karena Buah Sukun Diproses, Keluarga Korban Mengadu ke Panglinma TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.