Jumat, 17 April 2026

Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung Tangkap Tiga Hakim PN Surabaya, Pernah Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang pernah menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti

|
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
PENANGKAPAN - Situasi Kantor Kejati Jatim, jelang tiga hakim yang ditangkap Kejagung akan diperiksa, Rabu (23/10/2024). 

TRIBUNBATAM.id, SURABAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, Rabu (23/10/2024).

Penangkapan hakim berlangsung dua bulan dari vonis bebas Ronald Tannur.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah membenarkan adanya penangkapan oknum hakim tersebut.

“Betul (ada penangkapan),” kata Febrie saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

Penangkapan ini terkait dengan penyidikan dugaan suap atau gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya oleh Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI.

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dikabarkan ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10). 

Kini, mereka sedang dalam perjalanan menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto membenarkan penangkapan tersebut. 

Operasi itu, kata dia, dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim, sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu di lokasi.

Windhu mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail, sebab yang memiliki wewenang untuk menberikan penjelasan yaitu pihak Kejagung.

“Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan,” ucapnya.

Tiga hakim yang ditangkap itu diduga merupakan majelis hakim PN Surabaya yang pernah mengadili Gregorius Ronald Tannur (GRT). 

Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. 

Ronald Tannur divonis bebas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved