Vonis Bebas Ronald Tannur
Kronologi Penangkapan Mantan Pejabat MA Dalam Vonis Bebas Ronald Tannur oleh Kejagung
Tim Kejagung bongkar siasat licik mantan pejabat MA yang terlibat dalam kasasi Ronald Tannur. Ia meminta agar uang suap mata uang Rupiah ditukar.
TRIBUNBATAM.id, BALI - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung menangkap mantan hakim Mahkamah Agung (MA) dalam vonis bebas Ronald Tannur berinisial Zr.
Penangkapan pada Kamis (24/10) sekira pukul 22.00 WITA di Bali itu karena mantan Hakim MA itu terlibat pemufakatan jahat berupa menerima suap oleh oknum pengacara Ronald Tannur berinisial Lr yang lebih dulu berstatus tersangka.
Ronald Tannur sebelumnya mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (28) hingga tewas pada awal Oktober 2023.
Adapun 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas ketiganya ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Penyidik Kejagung RI telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka bersama dengan seorang oknum pengacara Ronald Tannur pada Rabu (23/10).
Pengacara Ronald Tannnur meminta kepada Zr agar Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
Baca juga: Daftar Barang Bukti Hasil Penggeledahan Kediaman 3 Oknum Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id dari Kejagung RI, tersangka Lr menyampaikan kepada Zr akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung Mahkamah Agung.
"Khusus untuk Zr, Lr akan memberikan Zr sebesar Rp 1 Miliar atas jasanya," ucap Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum, Harli Siregar, Sabtu (26/10/2024).
Pada Oktober 2024, Lr menyampaikan pesan kepada Zr akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
Namun karena jumlahnya sangat banyak, Zr tidak mau menerimanya dalam bentuk Rupiah.
Melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejagung Tangkap Tiga Hakim PN Surabaya, Pernah Vonis Bebas Ronald Tannur
Setelah Lr menukarkan Rupiah dengan mata uang asing, Lr mendatangi rumah Zr di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan kepada Zr uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah.
Uang tersebut lalu disimpan oleh Zr dalam brankas yang berada di ruang kerja rumahnya.
Setelah pemeriksaan, Jumat (25/10), tim Jaksa penyidik JAM Pidsus Kejagung menetapkan dua orang sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka Zr berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.