Vonis Bebas Ronald Tannur
Daftar Barang Bukti Hasil Penggeledahan Kediaman 3 Oknum Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Berikut daftar barang bukti hasil penggeledahan dari kediaman 3 oknum hakim dan pengacara vonis bebas Ronald Tannur. Sita sejumlah uang tunai.
TRIBUNBATAM.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung RI menggeledah rumah dan apartemen 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Ronald Tannur sebelumnya menjadi terdakwa penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (28) hingga tewas pada awal Oktober 2023.
Adapun 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas ketiganya ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Selain tiga oknum hakim PN Surabaya, tim Kejagung juga menggeledah satu unit apartemen milik oknum pengacara berinisial Lr.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengungkap jika 3 oknum hakim PN Surabaya dan oknum pengacara tersebut sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi.
Pemeriksaan terhadap 4 orang ini dilakukan pada Rabu (23/10) sebelum menetapkan mereka sebagai tersangka.
Baca juga: Kejagung Tangkap Tiga Hakim PN Surabaya, Pernah Vonis Bebas Ronald Tannur
Ketiga oknum hakim menerima suap dan atau gratifikasi dari oknum pengacara LR.
"Tim menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi," ujarnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Kamis (24/10/2024).
Setelah menetapkan tersangka, tiga oknum hakim dititipkan sementara di Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur.
Oknum pengacara berinisial Lr diduga melanggar pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Oknum Hakim Terjerat Suap Ungkap Kasus KPK Orang Dekat Ketua MA
Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Ia diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut hasil penggeledahan tim penyidik dari kediaman sejumlah tersangka, di antaranya:
1. Dari rumah oknum pengacara Lr di Rungkut Surabaya:
- Uang tunai Rp1.190.000.000;
- Uang tunai USD 451.700;
- Uang tunai SGD 717.043; dan
- Sejumlah catatan transaksi
2. Di lokasi apartemen oknum Pengacara Lr di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
- Uang tunai dalam berbagai pecahan Rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam Rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;
- Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas;
- Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan
- Barang bukti elektronik berupa Handphone.
3. Di lokasi Apartemen oknum Hakim Ed di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
- Uang tunai Rp97.500.000;
- Uang tunai SGD 32.000;
- Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan
- Sejumlah barang bukti eletronik
4. Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
- Uang tunai USD 6.000;
- Uang tunai SGD 300; dan
- Sejumlah barang bukti elektronik
5. Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
- Uang tunai Rp 104.000.000;
- Uang tunai USD 2.200;
- Uang tunai SGD 9.100;
- Uang tunai Yen 100.000; dan
- Sejumlah barang bukti elektronik
6. Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
- Uang tunai Rp 21.400.000;
- Uang tunai USD 2.000;
- Uang tunai SGD 32.000;
- Sejumlah barang bukti elektronik. (TribunBatam.id/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.