7 Kg Sabu Kristal dan 3,5 Kg Ganja Barang Bukti Polda Kepri Dimusnahkan Pakai Alat Khusus

Sebanyak 7 kg sabu-sabu kristal dan 3,5 kg ganja kering barang bukti narkoba Polda Kepri dimusnahkan pakai alat khusus BNNP Kepri, Jumat (25/10).

Ian Sitanggang
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkoba dengan cara dibakar menggunakan mesin khusus milik BNNP Kepri, Jumat (25/10/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebanyak 7 kilogram sabu kristal dan 3,5 kilogram ganja kering hasil penindakan peredaran narkotika di Kepri dimusnakan menggunakan alat khusus.

Pemusnahan di lapangan Polda Kepri tersebut disaksikan oleh sembilan tersangka yang sudah ditetapkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.

Mesin khusus yang membakar sejumlah barang bukti itu merupakan milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. 

Sebanyak sembilan tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti yang cukup mencengangkan 7 kilogram sabu kristal dan 3,5 kilogram ganja kering.

Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono mengungkapkan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim selama September hingga Oktober 2024. 

Baca juga: Narkoba di Batam Makin Seram, Polda Kepri Bongkar 7 Kasus Dalam Dua Bulan, Sita 7 Kg Sabu-Sabu

Para tersangka yang ditangkap di berbagai lokasi di Batam berinisial R alias A, SBL, MS, E, L, CS, RMR, R, dan M. 

Pengungkapan ini juga berkat kerjasama yang solid antara Polda Kepri dengan instansi lain seperti Bea Cukai dan keamanan bandara.

Anggoro menegaskan Polda Kepri berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika, sejalan dengan instruksi Kapolri dan Presiden RI, Prabowo Subianto. 

“Kami tak akan berhenti hingga jaringan narkoba di Batam berhasil dihentikan. Ini adalah wujud nyata dari upaya kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Untuk memperkuat penegakan hukum, sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan persidangan dan tes laboratorium. 

Baca juga: Tersandung Narkoba, Seorang ASN Pemko Tanjungpinang Diberhentikan Sementara

Para tersangka dikenai pasal 114 Ayat (2) dan/atau pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved