LINGGA TERKINI

Pelajar di Lingga Terjaring Razia Satpol PP Saat Main PS Kamis Malam, Ada Sanksinya

Satpol PP Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri menertibkan pelajar di Dabo Singkep terkait jam wajib belajar malam

Penulis: Febriyuanda | Editor: Mairi Nandarson
Pelajar di Lingga Terjaring Razia Satpol PP Saat Main PS Kamis Malam, Ada Sanksinya - Penertiban-jam-wajib-belajar-Lingga.jpg
Tribun/Dok. Satpol PP Lingga
Satpol PP Kabupaten Lingga saat mendapatkan pelajar di tempat usaha Rental PS bermain di waktu jam wajib belajar di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Kamis (24/10/2024) malam.
Pelajar di Lingga Terjaring Razia Satpol PP Saat Main PS Kamis Malam, Ada Sanksinya - Arahan-Satpol-PP-ke-pelajar-Lingga.jpg
Tribun/Dok. Satpol PP Lingga
Satpol PP Kabupaten Lingga memberikan arahan saat mendapatkan pelajar di tempat usaha Rental PS bermain di waktu jam wajib belajar di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Kamis (24/10/2024) malam.

TRIBUNBATAM.id, LINGGA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar penertiban pelajar di wilayah Kecamatan Singkep, Kamis (24/10/2024) malam.

Melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan, tim melaksanakan kegiatan penanganan terhadap pelanggaran dengan tindakan preventif non yustisial Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021, tentang penyelenggaran ketertiban umum.

Dalam kegiatan ini, Satpol PP masih mendapatkan para pelajar yang melanggar terkait jam wajib belajar malam.

Salah satunya, tim menemukan banyak pelajar di tempat usaha Rental PlayStation (PS), tempat anak bermain game hingga larut malam.

Petugas melakukan pemeriksaan identitas dan dibenarkan, bahwa mereka merupakan remaja yang masih bersekolah.

Baca juga: Pelajar SMAN 1 Kepulauan Posek di Lingga Gelar Bazar Kuliner Hingga Produk Lokal Lewat P5

Satpol PP juga melakukan pemberian sanksi administratif, berupa teguran lisan dan pembinaan, serta menandatangani surat pernyataan pelanggaran.

Penempelan stiker juga dilaksanakan pada tempat-tempat usaha, terkait larangan menerima pengunjung anak sekolah atau pelajar pada jam wajib belajar.

Kepala Satpol PP dan Damkar Lingga, Dody Suhendra mengatakan, kegiatan ini diadakan untuk pemeliharaan, pengawasan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Ia menerangkan, ini adalah upaya penegakan Perda dan Perkada di Kabupaten Lingga, yang merupakan hasil tindak lanjut sosialisasi di sekolah terkait jam wajib belajar malam bagi siswa.

Di mana, pihaknya telah mengunjungi sekolah-sekolah dalam melakukan sosialisasi beberapa waktu lalu, sebagai upaya preventif.

"Bagi siswa atau siswi, dapat memanfaatkan waktu untuk belajar pada malam hari dan terhindar dari kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat," kata Dody.

Ia menjelaskan, sasaran penertiban yakni merupakan tempat-tempat yang dianggap rawan.

"Yang timbulnya gangguan terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, siswa yang berada di luar sekolah pada saat jam wajib belajar," tambahnya. (yda)

(Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved