Demo Buruh di Batam

Demo Buruh di Batam, FSPMI Minta Cabut Omnibus Law Selain UMK 2025 Naik 30 Persen

Selain meminta UMK 2025 naik 30 persen, massa demo di Batam meminta agar pemerintah mencabut Omnibus Law yang dinilai merugikan pekerja atau buruh.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
DEMO DI BATAM - Penyerahan nota penyampaian aspirasi dari Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon kepada Pjs Walikota Batam, Andi Agung di kantor Walikota Batam, Kamis (31/10/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam meminta pemerintah mencabut Omnibus Law yang dinilai merugikan pekerja atau buruh dalam aksi demo mereka.

Tuntutan dalam demo di Batam depan kantor Walikota dan DPRD ini merupakan bagian selain meminta kenaikan UMK 2025 sebesar 30 persen.

Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon, mengatakan kenaikan upah yang ia ajukan mengacu pada survei harga barang, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi di Batam.

"Kami tetap meminta agar Omnibus Law dicabut dan menuntut kenaikan upah 30 persen," ungkapnya saat bertemu Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung, di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (31/10/2024).

Menurut Yafet, usulan kenaikan ini sejalan dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat dan perkembangan ekonomi Batam.

Baca juga: Kawat Duri Hadang Demo Depan Walikota Batam, Kapolresta Barelang: Itu SOP Kami

Ia berharap Pemko Batam dapat merekomendasikan tuntutan buruh ini kepada Gubernur Kepri.

"Kami berharap hasil survei yang kami lakukan dijadikan bahan pertimbangan, dan kami juga meminta surat dukungan dari Pemerintah Kota Batam atas tuntutan ini," sebutnya.

Sementara itu, Pjs Walikota Batam, Andi Agung menjawab terkait tuntutan itu tentunya akan ada rapat lanjutan.

"Mereka mengajukan usulan kepada kami, tetapi tentu saja ada rapat lanjutan terkait masalah pengupahan. Sebagai pemerintah, kami tidak bisa langsung menyetujui begitu saja, melainkan harus melalui proses," ujar Pjs Walikota Batam.

Harapan masa aksi tentu agar bisa terpenuhi, namun menurutnya ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan.

Baca juga: Buruh di Batam Demo Kawal UMK 2025 Naik 30 Persen, Kantor Wali kota Terpasang Kawat Duri

"Maunya berharap ya kita penuhi, tapi ada sisi lain juga, ada pengusaha, ada pekerja, ada pemerintah kan begitu semuanya harus dibahas bersama," imbuhnya.

Semua butuh rapat lanjutan dan apapun hasilnya nanti, pihaknya akan tetap berpegang pada aturan yang berlaku, yaitu PP 51 Tahun 2023.

"Terkait surat dukungan, Itu sedang kami persiapkan, tapi tentu akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat, apakah sesuai dengan aturan yang ada. Yang pasti kita tetima dulu, kalau memang itu dilevel kebijakan diperbolehkan saya tanda tangani," kata Andi.

Namun, perlu diketahui bahwa keputusan final terkait pengupahan untuk Kota rencananya ditetapkan pada 30 November 2024 mendatang

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan terkait surat permintaan dukungan oleh buruh akan dibahas.

Baca juga: 4 Tuntutan Demo di Batam Hari Ini, Buruh dan Driver Online Bersatu

"Buruh meminta untuk dibuatkan surat dukungan bahwa pemerintah menerima dan mendukung aspirasi mereka. Ini akan kami bahas selanjutnya. Apakah itu oleh PJs atau Disnaker Batam," kata Rudi.

Terakhir mereka menyerahkan nota penyampaian aspirasi buruh ke Disnaker Kota Batam, sementara saat ini masa aksi masih memadati depan Kantor Walikota Batam. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved