PILKADA NATUNA 2024

KPU Natuna Kepri Catat Sebanyak 1.783 Pemilih Masuk DPTb Pilkada Serentak 2024

KPU Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mencatat sebanyak 1.783 warga telah mendaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada 2024

Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Eko Setiawan
Birri
Bahrul Amin, Anggota KPU Natuna, Provinsi Kepulauan Riau saat dijumpai diruang kerjanya, bicara soal DPTb Pilkada serentak 2024. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mencatat sebanyak 1.783 warga telah mendaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada serentak 2024.

Anggota KPU Kabupaten Natuna, Bahrul Amin mengatakan, bahwa hingga kini jumlah DPTb masuk sebanyak 886 sedangkan DPTb keluar 897 pemilih.

"Secara keseluruhan sebanyak 1.783 pemilih yang masuk di DPTb, dan wilayah kecamatan Bunguran Timur menjadi wilayah pindah pemilih terbanyak, baik DPTb masuk maupun keluar," ujarnya Kamis (31/10/2024).

Lanjutnya, warga yang dapat mengurus pindah memilih merupakan pemilih yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Layanan pindah memilih mulai dibuka 17 September dan berakhir pada 28 Oktober 2024 lalu untuk 9 kategori.

Di antarannya, mulai dari menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, Kemudian menjalankan rawat inap di faskes atau keluarga yang mendampingi, dan penyandang stabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Berikutnya, menjalankan rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan dirutan atau lapas, tugas belajar atau menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam, hingga bekerja diluar domisili.

Namun, terdapat keringanan bagi empat kriteria pindah memilih, yang siap dilayani hingga 20 November 2024.

"Sementara itu, untuk 4 kriteria pindah pilih tetap kita layani pengurusannya hingga Minggu ketiga bulan November, yaitu pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara, sedangkan enam lainnya telah ditutup sejak 28 Oktober 2024," jelas Bahrul.

Ia juga menambahkan, bagi warga yang ingin mengurus pindah memilih empat kriteria diatas, bisa mendatangi posko pelayanan yang berada di Kantor KPU Kabupaten Natuna, Sekretariat PPK setiap kecamatan, dan PPS dikelurahan dan desa.

"Layanan dibuka setiap hari di jam kerja, dan di hari terakhir akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB," tutupnya. (TRIBUNBATAM.id/Birri Fikrudin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved