MK Kabulkan Gugatan Buruh
Kabar Gembira Buat Buruh Seluruh Indonesia: MK Kabulkan Sebagian Gugatan, PHK Tidak Boleh Sepihak
MK mengabulkan sebagian guguatan uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dilayangkan oleh serikat buruh.
TRIBUNBATAM.id - Kabar gembira didapatkan serikat buruh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Paling membuat serikat buruh senang karena MK mengabulkan permintaan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) agar tidak sepihak dan harus melalui mediasi.
Dengan adanya putusan tersebut, serikat buruh berterimakasih pada MK yang sudah mengabulkan beberapa gugatannya.
Baca juga: 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, Toko Emas di Tanjungpinang Nyaris Tertipu hingga Demo Buruh Batam
Menurut Presiden KSPI Andi Gani Nena Wea mengakiui bahwa 70 persen dari gugatan buruh dikabulkan oleh MK.
Andi Gani lantas beranggapan bahwa kabar tersebut akan menjadi lecutan semangat para buruh di Indonesia.
"Semua yang ada di sini mengucapkan terima kasih kepada sembilan hakim, putusan ini sangat luar biasa buat kami," ucap Andi saat aksi di depan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
"Mengembalikan muruah perjuangan buruh Indonesia yang sudah berkeringat, berjuang di jalanan selama bertahun-tahun," tambahnya.
"Dan hari ini hampir 70 persen gugatan kami dimenangkan," tambah dia.
Baca juga: Buruh di Batam Demo Kawal UMK 2025 Naik 30 Persen, Kantor Wali kota Terpasang Kawat Duri
Ada berapa gugatan yang dimenangkan serikat buruh, yakni soal upah sektoral dan struktur skala upah, pembatasan outsourcing atau pihak ketiga, dan pembatasan tenaga kerja asing.
"Kembalinya upah sektoral ini merupakan sejarah luar biasa buat perjuangan buruh Indonesia," jelas Andi.
Selain itu, MK juga mengabulkan permintaan buruh soal pemutusan hubungan kerja (PHK) agar tidak sepihak dan harus melalui mediasi.
"Dengan putusan MK, (nantinya) PHK tidak akan semena-mena karena harus ada perundingan," ucap Andi.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja, Buruh: Putusan Ini Luar Biasa"
| Korban Keracunan Makanan di Anambas Terus Berdatangan ke RS, Sekda Cek Langsung Kondisi Korban |
|
|---|
| Pencuri Angpau di Bintan Ternyata Residivis, Pernah Beraksi di 7 TKP dan Gasak Rp 20 Juta |
|
|---|
| Siswi SMK Dihamili Kekasih, Dipaksa Gugurkan Kandungan, Kalau Tidak Mau Video Disebar |
|
|---|
| Puluhan Pelajar di Anambas Diduga Keracunan MBG Dirawat di RSUD Palmatak |
|
|---|
| Resahkan Warga, Sarang Tawon Vespa di Belakang Rumah Berhasil Dievakuasi Damkar Lingga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/22-7-2021-buruh.jpg)