MK Kabulkan Gugatan Buruh

Kabar Gembira Buat Buruh Seluruh Indonesia: MK Kabulkan Sebagian Gugatan, PHK Tidak Boleh Sepihak

MK mengabulkan sebagian guguatan uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dilayangkan oleh serikat buruh.

Editor: Khistian Tauqid
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Foto Ilustrasi buruh - MK mengabulkan sebagian guguatan uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dilayangkan oleh serikat buruh. 

TRIBUNBATAM.id - Kabar gembira didapatkan serikat buruh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Paling membuat serikat buruh senang karena MK mengabulkan permintaan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) agar tidak sepihak dan harus melalui mediasi.

Dengan adanya putusan tersebut, serikat buruh berterimakasih pada MK yang sudah mengabulkan beberapa gugatannya.

Baca juga: 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, Toko Emas di Tanjungpinang Nyaris Tertipu hingga Demo Buruh Batam

Menurut Presiden KSPI Andi Gani Nena Wea mengakiui bahwa 70 persen dari gugatan buruh dikabulkan oleh MK. 

Andi Gani lantas beranggapan bahwa kabar tersebut akan menjadi lecutan semangat para buruh di Indonesia.

"Semua yang ada di sini mengucapkan terima kasih kepada sembilan hakim, putusan ini sangat luar biasa buat kami," ucap Andi saat aksi di depan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

"Mengembalikan muruah perjuangan buruh Indonesia yang sudah berkeringat, berjuang di jalanan selama bertahun-tahun," tambahnya.

"Dan hari ini hampir 70 persen gugatan kami dimenangkan," tambah dia. 

Presiden KSPI Andi Gani Nena Wea saat hadiri aksi di depan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Presiden KSPI Andi Gani Nena Wea saat hadiri aksi di depan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Baca juga: Buruh di Batam Demo Kawal UMK 2025 Naik 30 Persen, Kantor Wali kota Terpasang Kawat Duri

Ada berapa gugatan yang dimenangkan serikat buruh, yakni soal upah sektoral dan struktur skala upah, pembatasan outsourcing atau pihak ketiga, dan pembatasan tenaga kerja asing.

"Kembalinya upah sektoral ini merupakan sejarah luar biasa buat perjuangan buruh Indonesia," jelas Andi. 

Selain itu, MK juga mengabulkan permintaan buruh soal pemutusan hubungan kerja (PHK) agar tidak sepihak dan harus melalui mediasi. 

"Dengan putusan MK, (nantinya) PHK tidak akan semena-mena karena harus ada perundingan," ucap Andi.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja, Buruh: Putusan Ini Luar Biasa"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved