ISTRI DITIKAM SUAMI

4 Fakta Suami Nekat Tikam Istri hingga Tewas saat Live Facebook, Disaksikan Langsung oleh Saudara

Berikut empat fakta suami tikam istri hingga tewas saat live Facebook, pada Sabtu (2/11/2024).

Penulis: Khistian Tauqid | Editor: Khistian Tauqid
Tribun Medan
Tangkapan layar live media sosial saat korban ditikam oleh tersangka. 

Ia menganggap Hertalina sering berhubungan dengan mantan suaminya.

Dalam pemeriksaan, Agus mengaku tindakannya didorong oleh perasaan cemburu.

Ia juga menjelaskan pisau yang digunakannya adalah milik Hertalina, yang biasa digunakan untuk memotong jeruk.

Kronologi Kejadian

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (2/11/2024) malam saat korban bersama keluarga sedang karaokean live Facebook.

Tepatnya saat berada di rumahnya yang terletak di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Kala itu, Hertalina sedang bernyanyi atau karaokean bersama salah seorang perempuan.

Dalam live tersebut, Hertalina menyanyikan lagu rohani sambil duduk di lantai.

Tiba-tiba sang suami datang menghampiri korban dari belakang dan seketika menghujamkan pisau ke Hertalina.

Tak hanya sekali, pelaku nekat menghujamkan senjata tajam (sajam) itu berkali-kali ke tubuh istrinya sendiri.

Sontak korban dan keluarga pun berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.

Seusai menikam sang istri, Agus pun langsung kabur keluar rumah. 

Sementara itu pihak keluarga langsung membawa jasad korban ke Rumah Sakit Chevani. Namun sayang, nyawa korban tidak bisa tertolong.

Rangkaian fakta-fakta pembunuhan Hertalina Simanjuntak (46) di Serdang Bedagai (Sergai) oleh suaminya sendiri, Agus Herbin Tambun, saat sedang bernyanyi lagu rohani live Facebook, Sabtu malam. (FB).
Rangkaian fakta-fakta pembunuhan Hertalina Simanjuntak (46) di Serdang Bedagai (Sergai) oleh suaminya sendiri, Agus Herbin Tambun, saat sedang bernyanyi lagu rohani live Facebook, Sabtu malam. (FB). (Fb)

Baca juga: Fakta Penemuan Mayat di Anambas, Sapril Punya Riwayat Stroke hingga Istri Tolak Visum

Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sergai.

Dalam kasus ini, AKP Donny Pance Simatupang mengatakan, pihaknya menerapkan pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara.

"Pasal yang kita kenakan yakni pasal 338 subs 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara, " ujarnya, Senin (4/11/2024).

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved