ISTRI DITIKAM SUAMI

Tampang Agus yang Nekat Tikam Istri hingga Tewas saat Live Facebook, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Tampang Agus yang tega membunuh istrinya Hertalina saat live Facebook, pada Sabtu (2/11/2024).

Editor: Khistian Tauqid
Tribun Medan
Tangkapan layar live media sosial saat korban ditikam oleh tersangka. 

TRIBUNBATAM.id - Seorang suami bernama Agus Herbin Tambun (47) tega menikam istrinya Hertalina Simanjuntak di Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Sabtu (2/11/2024).

Bahkan penikaman yang dilakukan Agus saat sang istri sedang live Facebook bersama saudara-saudaranya.

Tak disangka Agus nekat melancarkan aksinya dengan lima kali menikam Hertalina saat live Facebook.

Baca juga: Kronologi Suami Tikam Istri Saat Live Facebook di Sergai, Datang Diam-diam Lalu Serang Istri

Tim Opsnal Polres Sergai yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat menangkap Agus yang bersembunyi di rumah kerabatnya.

Tak sampai 24 jam, Agus diringkus saat bersembunyi di Desa Pon Kecamatan Sei Bamban.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan Agus untuk menikam istrinya.

"Tersangka saat ini sudah berhasil kami ringkus, bersama pisau yang digunakan untuk menikam korban, " ungkapnya.

Polisi membeberkan penyebab Agus tega menikam Hertalina ketika sedang live Facebook.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui Agus nekat melakukan aksi tersebut karena merasa cemburu dan sakit hati kepada korban, yang dianggap sering berhubungan dengan mantan suaminya.

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa tindakannya didorong oleh sakit hati dan cemburu, merasa bahwa Hertalina sering berhubungan dengan mantan suaminya. Ia juga menjelaskan bahwa pisau yang digunakannya adalah milik Hertalina, yang biasa digunakan untuk memotong jeruk, " sebutnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sergai.

Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Pance Simatupang mengatakan, pihaknya menerapkan pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara.

"Pasal yang kita kenakan yakni pasal 338 subs 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun penjara, " ujarnya, Senin (4/11/2024).

Tampang Agus Herbin Tambun (47) suami yang tega menghabisi nyawa sang istri.
Tampang Agus Herbin Tambun (47) suami yang tega menghabisi nyawa sang istri saat sedang bernyanyi dan melakukan siaran langsung di Facebook

Baca juga: Terungkap Alasan Suami di Sumut Tega Tikam Istrinya hingga Tewas saat Live Facebook, Gegara Mantan?

Kronologi kejadian

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (2/11/2024) malam saat korban bersama keluarga sedang karaokean live Facebook di rumahnya yang terletak di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved