Cara dan Syarat Aktivasi e-KTP jadi Kependudukan Digital IKD di HP, Apa Bedanya e-KTP dengan IKD?
Ada beberapa syarat untuk mengaktifkan IKD (Identitas Kependudukan Digital) yang akan menggantikan KTP Elektronik. Cek syarat dan cara aktivasinya.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
TRIBUNBATAM.id- Berikut cara aktivasi e-KTP jadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di HP.
Pemerintah menghimbau untuk mendaftarkan e-KTP menjadi Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
Perlu diketahui, IKD merupakan data kependudukan versi digital yang diakses melalui smartphone.
Namun, untuk menggunakannya kamu harus melakukan aktivasi terlebih dahulu dengan didampingi petugas Dukcapil.
Ini karena proses aktivasinya memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan memanfaatkan teknologi face recognition.
Dengan begitu, data digital masyarakat akan semakin terintegrasi.
Perbedaan e-KTP dan IKD
Baca juga: Siap Menyambut Libur Nasional 2025, Ini Daftar Lengkap Hari Libur dan Cuti Januari-Desember 2025
Berikut perbedaan e-KTP dan IKD yang wajib kalian ketahui:
1. Wujud
Dari wujudnya, E-KTP berbentuk kartu fisik yang bisa dipegang.
Sedangkan IKD berbentuk file digital yang dilengkapi dengan quick respons (QR) Code.
Batasan waktu QR Code ini hanya berlaku 90 detik saja.
Setelah itu, QR Code tidak akan bisa digunakan kembali sehingga tidak rentan disalahgunakan.
2. Akses dan penyimpanan
E-KTP yang berbentuk fisik biasa disimpan dalam dompet, tas, maupun tempat penyimpanan kartu.
Sementara IKD tersimpan di dalam smartphone dan membutuhkan koneksi internet serta verifikasi biometrik untuk dapat mengaksesnya
cara aktivasi IKD
Identitas Kependudukan Digital
cara aktivasi e-KTP
IKD
syarat aktivasi IKD
cara aktivasi e-KTP jadi IKD
e-KTP
perbedaan e-KTP dan IKD
| Wamendagri Lontarkan Wacana Warga Kena Denda jika E-KTP Hilang |
|
|---|
| Tak Perlu ke Kantor, Disdukcapil Batam Hadirkan KETAPEL untuk Urus e-KTP hingga Akta |
|
|---|
| Warga Batam Diminta Waspada Modus Pencurian Data Bawa Nama Disdukcapil lewat IKD |
|
|---|
| Didukcapil Anambas Buka Layanan e-KTP Orang Asing, Apa Bedanya dengan e-KTP WNI? |
|
|---|
| Disdukcapil Anambas Jemput Bola Kejar Target Identitas Kependudukan Digital |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ilustrasi-Aplikasi-IKD.jpg)