Kamis, 23 April 2026

Cara dan Syarat Aktivasi e-KTP jadi Kependudukan Digital IKD di HP, Apa Bedanya e-KTP dengan IKD?

Ada beberapa syarat untuk mengaktifkan IKD (Identitas Kependudukan Digital) yang akan menggantikan KTP Elektronik. Cek syarat dan cara aktivasinya.

YouTube Semarang Pemkot
Cara aktivasi e-KTP jadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di HP, Selasa (5/11/2024). Foto: Ilustrasi Aplikasi IKD 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara aktivasi e-KTP jadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di HP. 

Pemerintah menghimbau untuk mendaftarkan e-KTP menjadi Identitas Kependudukan Digital atau IKD

Perlu diketahui, IKD merupakan data kependudukan versi digital yang diakses melalui smartphone.

Namun, untuk menggunakannya kamu harus melakukan aktivasi terlebih dahulu dengan didampingi petugas Dukcapil.

Ini karena proses aktivasinya memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan memanfaatkan teknologi face recognition.

Dengan begitu, data digital masyarakat akan semakin terintegrasi.

Perbedaan e-KTP dan IKD

Baca juga: Siap Menyambut Libur Nasional 2025, Ini Daftar Lengkap Hari Libur dan Cuti Januari-Desember 2025

Berikut perbedaan e-KTP dan IKD yang wajib kalian ketahui:

1. Wujud

Dari wujudnya, E-KTP berbentuk kartu fisik yang bisa dipegang. 

Sedangkan IKD berbentuk file digital yang dilengkapi dengan quick respons (QR) Code.

Batasan waktu QR Code ini hanya berlaku 90 detik saja.

Setelah itu, QR Code tidak akan bisa digunakan kembali sehingga tidak rentan disalahgunakan.

2. Akses dan penyimpanan

E-KTP yang berbentuk fisik biasa disimpan dalam dompet, tas, maupun tempat penyimpanan kartu.

Sementara IKD tersimpan di dalam smartphone dan membutuhkan koneksi internet serta verifikasi biometrik untuk dapat mengaksesnya

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved