Rabu, 22 April 2026

Wamendagri Lontarkan Wacana Warga Kena Denda jika E-KTP Hilang

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan wacana denda bagi warga yang menghilangkan KTP.

Instagram.com/bimaaryasugiarto
Bima Arya Sugiarto, Wakil Mendagri RI kabinet Merah Putih Presiden Prabowo 

Ringkasan Berita:
  • Wacana denda KTP hilang
  • Anggap warga kurang tanggung jawab
  • Teruangkap saat rapat DPR

 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah membuka wacana denda bagi warga yang menghilangkan KTP.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan demikian saat rapat Komisi II DPR RI dengan Wamendagri, Sekjen Kemendagri, dan Dirjen Dukcapil di Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Mantan Wali Kota Bogor ini menilai warga kurang bertanggung jawab menjaga data pribadi sehingga KTP kerap kali hilang.

Oleh karenanya, Bima Arya meminta agar warga yang menghilangkan KTP diberi denda saat hendak melakukan pengurusan ulang.

“Banyak sekali warga yang kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi, gampang hilang dan lain-lain. Jadi, kalau mau buat lagi, itu gratis,” kata Bima

Menurut Bima, perlu dipikirkan cara agar warga bisa lebih bertanggung jawab dalam merawat KTP, yaitu dengan memberlakukan denda.

“Dengan mewajibkan untuk membayar segenap biaya, dendalah kira-kira begitu,” ujarnya.

Bima berkata, menurut Dirjen Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, setiap hari ada laporan puluhan ribu dokumen identitas kependudukan yang hilang.

“Dalam UU yang ada sekarang, ada sanksi-sanksi apabila warga tidak lapor dan lain-lain. Itu enggak mungkin dieksekusi gitu. Jadi, perlu kita pikirkan untuk menghapus sanksi tadi karena enggak mungkin juga waktu kita habis untuk mengeksekusi yang tidak bisa dieksekusi ini,” kata dia.

“Apabila ada biaya-biaya denda dan lain-lain, itu kan memberatkan warga. Lebih baik kita aktivasi sistem sosial aktif dari penduduk maupun dari sisi pemerintah," lanjutnya.

DPR Soroti Data Nasional

Di tengah wacana denda bagi warga yang kehilangan e-KTP, DPR justru menyoroti persoalan yang dinilai jauh lebih mendasar: carut-marutnya pengelolaan data nasional. 

Alih-alih sekadar membahas sanksi, integrasi data lintas lembaga justru dinilai menjadi kunci utama perbaikan layanan publik di Indonesia.

Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus menegaskan pemerintah perlu segera menetapkan satu institusi sebagai pengelola utama data nasional. 

Selama ini, menurut Deddy, pengelolaan data masih berjalan sendiri-sendiri di tiap lembaga tanpa koordinasi yang jelas.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved