Kamis, 23 April 2026

KORUPSI DI BATAM

Direktur BUP BP Batam No Comment Soal Penetapan Tersangka Kasus Pandu Kapal Batam 

Direktur BUP Batam Dendi Gustinandar tak banyak bicara soal penetapan dua tersangka korupsi jasa tunda dan pandu kapal di Batam oleh Kejati Kepri

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
ROMPI - Dua direktur perusahaan pandu kapal di Batam yang jadi tersangka kasus korupsi mengenakan rompi tahanan dan dikirim ke Rutan. Terkait kasus ini, Direktur BUP BP Batam Dendi Gustinandar no comment. Pihaknya menyebut akan menaati proses hukum 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penetapan dua direktur perusahaan yang bergerak di jasa penundaan dan pandu kapal di Batam sebagai tersangka mengguncang dunia pelayaran. 

Bukan tanpa sebab, penetapan AL dan S sebagai tersangka ini disebut-sebut akan menyeret pejabat Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) masih membuka peluang ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Batam ini. Sebab penyidik Tipikor Kejati Kepri masih mendalami kasus tersebut. 

Apalagi polemik kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal ini menjadi atensi serius. Negara mengalami kerugian sebesar Rp9,63 miliar atau USD46 ribu. 

Baca juga: Kejati Kepri Buka Peluang Tersangka Baru Korupsi Jasa Tunda dan Pandu Kapal Batam

Berkaitan kasus pandu kapal ini, Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar irit bicara.

Ketika dikonfirmasi soal pengawasan yang menjadi domain BUP, apalagi selama 6 tahun diduga ada oknum yang menerima uang pelicin dari kedua tersangka, Dendi memilih bungkam. 

Dendi mengaku, menghargai proses hukum yang telah berjalan. Ia pun memilih untuk enggan mengomentari. 

No comment, tidak bisa bicara banyak, kami menaati proses hukum," ujar Dendi, Selasa (5/11/2024).

Dalam kasus ini, BUP BP Batam diduga melakukan pembiaran terhadap perusahaan, sehingga pembagian hasil sharing tidak disetorkan ke negara selama 6 tahun terhitung dari 2025-2021.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar saat melihat langsung kondisi Pelabuhan Batam Center, Kamis (1/8/2024).
Direktur Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar saat melihat langsung kondisi Pelabuhan Batam Center, Kamis (1/8/2024). (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)


"Kami dari Badan Usaha Pelabuhan menaati proses hukum. Kan sudah ditetapkan tersangkanya, biar nanti itu jadi domain kejaksaan," tuturnya. 

Sebelumnya diberitakan, dua orang direktur perusahaan pemanduan dan penundaan kapal di Batam, yakni AL dan S ditahan Kejaksaan Tinggi Kepri. 

Dua direktur itu, sudah enam tahun tidak menyetorkan PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam, Kepri dari 2015-2021. 

"Kedua tersangka ditahan untuk menghindari risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan,” ujar Kasipenkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf.

Kedua tersangka telah dikirim ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Berdasarkan audit BPKP, kedua tersangka merugikan negara sebesar Rp9,63 milliar lewat PNBP yang tidak disetorkan ke kas negara.

Baca juga: Kejati Kepri Bongkar Modus Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Jasa Tunda dan Pandu Kapal Batam

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved