KORUPSI DI BATAM

Kejati Kepri Bongkar Modus Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Jasa Tunda dan Pandu Kapal Batam

Penyidik Kejati Kepri ungkap modus korupsi pengelolaan jasa pandu dan tunda kapal pelabuhan se-Batam tahun 2015 hingga 2021 dengan dua tersangka.

TribunBatam.id/Dok Kejati Kepri
KORUPSI DI BATAM - Dua tersangka korupsi pengelolaan PNBP jasa pandu dan jasa tunda kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 hingga 2021, Senin (04/11/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau membongkar modus korupsi dua tersangka dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pandu dan tunda kapal pada pelabuhan se-Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2015 hingga 2021.

Penyidik Kejati Kepri menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi di Batam ini. 

Adapun dua tersangka tersebut adalah Direktur PT Gemmalindo Shipping Batam berinisial AL serta Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana.

Serta Direktur Utama PT. Segera Catur Perkasa serta Direktur PT. Perlayaran Kurnia Samudra berinisial S. 

Kajati Kepri, Teguh Subroto mengungkap jika Badan Usaha Pelabuhan (BUP) tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Perhubungan dan atau pelimpahan dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yaitu PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Gemalindo Shipping. 

Baca juga: Kronologi Korupsi Proyek Jalan Kereta Api Trans Sumatera Hingga Negara Rugi Rp 1,1 Triliun

Kedua perusahaan tersebut diubah menjadi PT. Gema Samudera Sarana dan PT Segera Catur Perkasa walaupun telah memiliki izin. 

Tetapi Tersangka selaku Direktur Perusahaan tersebut tidak menyetorkan bagi hasil/ sharing yang seharusnya menjadi Pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas Batam dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terdapat kerugian keuangan negara sekitar 9,63 miliar Rupiah dan $ 46,252 dollar," ucapnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Selasa (4/11/2024).

Kedua tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari mulai 4 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang. 

"Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”, tegas Kajati Kepri.

Baca juga: Berita Populer Hari ini, DPO Kasus Asusila Ditangkap Setelah 8 Tahun kabur, Korupsi Tanjung Moco

Para Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Aturan ini mengatur tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31  Tahun 1999. 

Aturan ini pula mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Masih ada penetapan tersangka  berikutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat," tegasnya. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved