Polemik PT Epson Batam

Polemik PHK PT Epson Sampai ke DPRD Batam, Bermula dari Tuduhan Pencurian Palet

PT Epson Batam dituduh melakukan PHK sepihak terhadap tujuh karyawannya yang dituduh mencuri palet. Kasus ini sampai ke DPRD Batam.

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
POLEMIK PT EPSON BATAM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Batam bersama Managemen PT Epson, PUK Serikat Pekerja dan pekerja, Selasa (5/11/2024). Rapat dengar pendapat terkait PHK sepihak manajemen dengan sejumlah pekerja gegara dituduh mencuri palet. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawan PT Epson kini berujung di DPRD Batam.

Sejumlah pekerja PT Epson Batam yang terkena PHK itu dituduh mencuri palet.

Tuduhan ini awalnya melibatkan 10 karyawan.

Namun belakangan fokus beralih ke tujuh orang. 

Adapun karyawan yang dituduh merasa tidak bersalah.

Baca juga: Curhat Pekerja PT Epson Batam Mengaku Kena PHK Sepihak, Sejak Awal Dorong Lapor Polisi

Mereka mengaku mendapat tekanan.

Manajemen perusahaan diduga tidak melaporkan kasus ini ke polisi, meskipun terdapat indikasi pencurian. 

Kasus yang menyoroti praktik PHK sepihak dan pelanggaran prosedur ini kemudian dibawa hingga rapat dengan pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Batam, Selasa (5/11/2024).

Managemen perusahaan, PUK serikat hingga karyawan yang terlibat diundang dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut.

Perwakilan manajemen PT Epson, Ricky Syahrul menjelaskan bahwa mereka tidak melaporkan kasus ini ke polisi atas permintaan beberapa pihak yang ingin masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca juga: 5 Lowongan Kerja Terbaru di Batam, PT Epson Batam Butuh Perawat

"Tujuh orang logistik ini sebelumnya menemui Ibu Tambunan, minta bertemu di kafe. Poin pertemuannya, 'Bu tolong sampaikan ke manajemen, bu, ini jangan sampai menjadi laporan polisi,'" ujar Ricky di dalam RDP di DPRD Batam.

Pada hari berbeda, ada pertemuan dengan pekerja, PUK serikat untuk pembahasan lanjutan.

"Seninnya, oke kami kumpulkan sekaligus, pendapat sama, pernyataan yang sama juga kami dengarkan dari serikat juga, bahwa mohon ini diselesaikan secara kekeluargaan, tidak sampai laporan polisi," tambahnya.

Para pekerja menurutnya meminta agar tidak di phk atas pelanggaran yang dilakukan.

Menurut Ricky, mereka mengaku kesalahan mereka.

Baca juga: Epson Kenalkan Printer Surepress L 4733AW, Printer dengan Tinta Berbasis Air

Namun mereka meminta untuk tidak terkena PHK.

Hukuman yang diminta pekerja saat itu yakni rotasi-rotasi atau warning letter atau surat peringatan.

Di sisi lain, Syahrizal, salah satu supervisor di PT Epson yang juga terdampak dalam kasus ini menyatakan sudah mendorong perusahaan untuk melaporkan kasus ini ke polisi sejak awal.

"Sebenarnya untuk pelaporan kepolisian dari awal dipanggil tanggal 6 Februari sudah saya katakan ke pihak perusahaan agar kasus ini cepat selesai. Tolong pak lapor aja ke polisi pihak berwenang. Biar jelas ketentuannya salah atau tidak," ungkap Syahrizal.

Ia yang dituduh terlibat dalam aksi ini ingin kejelasan hukum dan keadilan.

Baca juga: Gerai Epson Service Center Batam Pindah ke Lokasi Baru, Mudahkan Pelanggan Bertransaksi

"Dipanggil lagi 16 Februari diberi skorsing, diminta untuk mengaku kalau mencuri," kata dia.

Ia mempertanyakan keterlibatan dalam aksi ini seperti apa.

"Keterlibatan saya seperti apa, apakah karena daya supervisor di situ? Saya mengecek gudang itu. Jadi kalau saya seperti itu, manager saya gimana pak? Managermu beda, karena managermu di office di atas sedang kamu di gudang," ucap Syahrizal menjelaskan.

Ia juga mengakui kelalaian dia dalam bekerja pada saat itu, namun hukuman phk menurutnya terlalu berlebihan.

"Saya diberi skorsing selama lima bulan, lalu tiba-tiba surat PHK datang pada 25 Juli. Jika kelalaian saya sebagai supervisor dianggap fatal. Kenapa tidak dilaporkan lebih awal? Mengapa PHK yang dijatuhkan?" ujarnya kecewa.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk yang memimpin RDP ini menjelaskan bahwa kasus ini sudah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja namun belum ada hasil yang memuaskan. 

Baca juga: Paripurna DPRD Batam Bahas 10 Ranperda Inisiatif 2025, Enam di Antaranya Luncuran Tahun 2024

"Bahwa ternyata kejadiannya sudah diawali dari Januari awal tahun ini dan ini pun sudah di akhir tahun, habis tahun tidak selesai. Permasalahan ini mereka sudah membuatkan pertemuan-pertemuan dengan di mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan belum membawakan hasil," ungkap Dandis.

Ia menambahkan bahwa ada perbedaan pendapat antara karyawan dan manajemen yang sulit disatukan. 

"Saya pikir memang ada hal yang belum bisa saling diterima antara pekerja dengan pihak manajemen, yang manajemen tidak bisa menyanggupi apa permintaan dari yang dilakukan oleh para karyawan," kata Dandis.

Anggita, Fraksi PDI P itu juga menyorot masih banyak juga karyawan yang menginginkan mereka untuk tidak di-PHK. 

"Mereka menginginkan untuk ikut kerjakan kembali ke PT yang manajemen tidak bisa," kata Dandis.

Terkait tuduhan pencurian, yang menjadi akar permasalahan ini, kasus ini sudah dibawa ke jalur hukum

"Dan sudah ada laporan polisinya maka kami menyarankan supaya mereka selesaikan dulu di kepolisian, ya biarlah di sana pembuktiannya. Siapa yang betul-betul membahas siapa yang salah. Ini tidak di ranah kami, tidak bisa lagi dilarang memilih atau mereka karena sudah menyangkut ke masalah hukum," tutup Dandis. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved