PILKADA KEPRI 2024

Seorang ASN Karimun Dilaporkan ke Bawaslu Atas Tuduhan Langgar Netralitas, Alat Bukti Rekaman Suara

Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Muhammad Rudi-Aunur Rafiq laporkan oknum pejabat ASN Pemkab Karimun atas dugaan melanggar netralitas

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/YENI HARTATI
LAPOR KE BAWASLU - Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Pilkada Kepri Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Muhammad Rudi-Aunur Rafiq, melaporkan seorang ASN atas dugaan melanggar netralitas ASN. 

Laporan wartawan Tribun Batam, Yeni Hartati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut dua, Muhammad Rudi-Aunur Rafiq melaporkan seorang oknum pejabat Pemkab Karimun atas tuduhan melanggar netralitas ASN.

Oknum ASN itu dilaporkan terkait beredarnya rekaman suara singkat berdurasi 32 detik di media yang mengindikasi tindakan menggiring sejumlah di Kabupaten Karimun untuk pilihan tertentu pada Pilkada Kepri 2024.   

Video tersebut kemudian viral di media sosial.

Dalam rekaman itu, pelapor yakin itu adalah suara oknum ASN berinisial Z.

Rekaman suara tersebut terdengar ada pertanyaan kepada sejumlah lurah di Kabupaten Karimun tentang arah pilihan untuk Pilkada Kepri mendatang.

"Cari yang pasti aja Pak Lurah."

Baca juga: KPU Karimun Pasang Target Lipat Surat Suara Pilkada 2024 Rampung Dalam 6 Hari

"Pak Lurah ini saya keluar sebentar, ada teman-teman dari Mabes Polri makanya saya yang bergeser."

"Itu Sungai Pasir, Baran Kota, Meral Timur, kemudian Parit Benut."

"Arahnya kemana ya Pak Lurah ya. Maksudnya tegak lurus nggak ke Pak Gubernur Ansar. Saya mau pastikan dulu," ujar suara yang diduga milik ASN berinisial Z tersebut.

Berbekal barang bukti itu, tim pemenang paslon nomor urut dua Pilkada Kepri 2024 membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Karimun.

"Ada salah satu ASN, betul-betul pejabat di Pemkab Karimun yang pro pada salah satu paslon."

"Tentu ini merugikan bagi kami," ujar Ketua Tim Pemenangan Paslon Rudi-Rafiq Karimun, Sulfanow Putra.

Baca juga: Jadwal Kampanye Dua Paslon Pilkada Kepri Hingga 10 November 2024 Berdasarkan Zonasi

"Kita mau pelaksanaan Pilkada ini fair."

"ASN sudah jelas tidak boleh kampanye, tidak boleh mengarahkan."

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved