PILKADA KEPRI 2024

Seorang ASN Karimun Dilaporkan ke Bawaslu Atas Tuduhan Langgar Netralitas, Alat Bukti Rekaman Suara

Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Muhammad Rudi-Aunur Rafiq laporkan oknum pejabat ASN Pemkab Karimun atas dugaan melanggar netralitas

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/YENI HARTATI
LAPOR KE BAWASLU - Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Pilkada Kepri Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Muhammad Rudi-Aunur Rafiq, melaporkan seorang ASN atas dugaan melanggar netralitas ASN. 

"ASN hanya memiliki hak pilih. Maka hal ini kami laporkan langsung ke Bawaslu," katanya.

Sulfanow Putra menambahkan dalam laporan itu juga menyerahkan daftar saksi yang bisa dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Kami sudah berikan semua bukti dan saksi yang akan dipanggil oleh pihak Bawaslu nantinya," ujarnya.

Sementara, Z, ASN Pemkab Karimun yang dilaporkan belum dapat dikonfirmasi.

Tribun Batam sudah berusaha menghubungi melalui sambungan telepon ataupun pesan aplikasi WhatsApp, belum mendapat respon.

Lurah Sei Pasir, Azmain yang tercatut di dalam rekaman suara tersebut mengaku tidak tahu-menahu dan tidak pernah dihubungi Z, terkait hal tersebut.

"Saye tak tau juge tu. Kami semua lurah tidak pernah di hubungi," ujar Azmain.

tribunbatam.id / yeni hartati

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved