SABUNG AYAM DI BATAM

85 Motor Diamankan di Arena Judi Sabung Ayam Batam, Pemilik Bisa Ambil, Begini Prosedurnya

85 motor yang diamankan di arena judi sabung ayam Batam ini diduga milik para penonton, pelaku. Motor bisa diambil pemilik, tapi ada prosedurnya

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres
MOTOR - Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu memperlihatkan puluhan kendaraan motor yang diamankan pihaknya di lokasi penggerebekan sabung ayam dan judi dadu di Batam. Puluhan motor itu bisa diambil pemiliknya, namun ada prosedur yang mesti diterapkan 

BATAM, TRIBUNBATAM id - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang mengamankan 85 unit sepeda motor dari arena judi dadu dan gelanggang sabung ayam yang digelar di wilayah Ruli Rindu Malam, Kecamatan Sei Beduk, Batam, pada Sabtu (2/11/2024) lalu.

Puluhan motor itu saat ini terparkir di halaman depan Mapolresta Barelang, Batam. Tak heran jika pengunjung yang mendatangi Polresta akan disuguhkan pemandangan kendaraan tepat di pintu masuk Polresta.

Kendaraan itu mencakup berbagai merek, termasuk Yamaha, Honda, Kawasaki dan jenis lainnya.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, 85 motor yang diamankan ini diduga milik para penonton, pelaku, hingga pengunjung yang hanya sekadar menyaksikan arena perjudian dan sabung ayam.

Baca juga: Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Batam, Tangkap 7 Tersangka Termasuk Bandar

Ia menegaskan, kendaraan tersebut dapat diambil oleh pemiliknya. Dengan syarat membawa dokumen kepemilikan kendaraan yang lengkap, yaitu STNK, BPKB, dan KTP.

“Kendaraan yang kita amankan bisa diambil kembali, namun pemilik harus membawa bukti-bukti kepemilikan yang sah. Selain itu, sebelum kendaraan diserahkan, pemilik akan diwawancarai mengenai tujuan mereka berada di lokasi tersebut saat penggerebekan,” ujar Kapolresta, Rabu (6/11/2024).

Lebih lanjut, Heribertus mengatakan, bagi pengunjung yang hendak mengambil kendaraannya, pihak kepolisian akan melakukan prosedur lebih lanjut dengan mempertemukan pemilik motor dengan beberapa tersangka yang telah ditahan.

Langkah ini diambil untuk memastikan keterlibatan mereka, apakah mereka hanya sekadar menonton atau turut serta dalam aktivitas perjudian.

Baca juga: Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Batam, Pelaku dan Penonton Lari Kocar Kacir

“Jika pemilik kendaraan dikenali oleh tersangka sebagai pemain atau peserta dalam arena tersebut, maka mereka bisa diarahkan menjadi tersangka. Namun, jika mereka hanya menonton dan tidak terlibat, maka kendaraannya akan kami kembalikan,” ujar Kapolresta Barelang itu.

Heribertus juga mengimbau kepada warga Batam yang merasa kendaraannya ikut diamankan di lokasi sabung ayam dan judi dadu untuk segera datang ke Mapolresta Barelang, dan membawa dokumen yang diperlukan.

Pengambilan kendaraan akan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan adil. (TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved