SABUNG AYAM DI BATAM

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Batam, Tangkap 7 Tersangka Termasuk Bandar

Anggota Satreskrim Polresta Barelang menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepri, Sabtu (2/10) malam.

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
SABUNG AYAM DI BATAM - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu ungkap kasus sabung ayam dan dadu, Selasa (5/11/2024). Terdapat tujuh tersangka dalam ungkap kasus tersebut. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Satreskrim Polresta Barelang menggerebek lokasi judi sabung ayam di Batam tepatnya di Kecamatan Sungai Beduk, Sabtu (2/110 malam.

Dalam penggerebekan sabung ayam di Batam sekira pukul 20.00 WIB tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Tujuh tersangka sabung ayam di Batam itu pun dihadirkan saat ungkap kasus di Polresta Barelang, Selasa (5/11/2024).

Selain mengenakan baju tahanan, tangan mereka tampak terborgol.

Selain tujuh tersangka, sejumlah barang bukti berupa ayam dan sepeda motor juga dihadirkan dalam ungkap kasus sabung ayam di Batam tersebut.

Baca juga: Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Batam, Pelaku dan Penonton Lari Kocar Kacir

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa operasi ini telah dilakukan melalui penyelidikan intensif sehingga berhasil dibongkar. 

“Ada tujuh tersangka yang kami tangkap. Mereka terdiri dari bandar, joki dan ceker yang berperan mengumpulkan uang taruhan,” ujar Kapolresta Barelang.

Satu tersangka sabung ayam di Batam itu di antaranya Gabrilel alias El (53) seorang warga Tanjungpinang yang berperan sebagai bandar yang bertugas mengocok dadu serta menjadi pemodal utama.

Tersangka kedua bernama Indra Bin Zandri (38) warga Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam sebagai ceker yang menghitung dan mengumpulkan uang kemenangan. 

Selain itu, ada tersangka Nuruddin alias Udin (46), warga Balai Kota yang berperan sebagai ceker, bertugas mengumpulkan uang taruhan dari pemain.

Baca juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Sabung Ayam, PNS BP Batam Ternyata Pemilik Gelanggang

Sedangkan dalam sabung ayam, empat tersangka yang ditangkap terdiri dari, Arder (44), warga Mahkota Alam, bertindak sebagai coki yang memasang pisau taji pada ayam.

Kemudian ada tersangka Sidik John alias John (79), warga Bengkong, bertindak sebagai ceker melepas ayam ke arena pertarungan.

Dan tersangka Jendri alias Acai (31), bertugas sebagai ceker untuk mengumpulkan uang taruhan dari para penonton.

"Serta tersangka Sandris alias Tiro (50), warga Seraya, Kota Batam, juga berperan sebagai ceker," beber Kombes Heribertus Ompusunggu.

Kapolresta Barelang juga mengungkap dalam ungkap kasus sabung ayam di Batam itu menyita 85 unit sepeda motor dan 6 unit mobil yang ditinggal para pemain di lokasi kejadian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved