TANJUNGPINANG TERKINI

Anak Baru Lahir di Tanjungpinang Kini Langsung Dapat NIK dan Kartu Identitas Anak

Setiap bayi baru lahir di Tanjungpinang akan langsung memiliki nomor induk kependudukan dan kartu identitas anak, yang dapat digunakan

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Mairi Nandarson
kolase tribunbatam.id
Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat sebut anak baru lahir akan dapat NIK dan Kartu Identitas Anak 

Laporan Wartawan Tribun, Endra Kaputra

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kota Tanjungpinang akan segera membuatkan kartu identitas anak dan memberikan nomor induk kependudukan bagi setiap anak yang baru lahir.

Hal itu akan menjadi inovasi layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kota Tanjungpinang.

Layanan untuk memberikan nomor kependudukan serta pembuatan Kartu Identitas Anak pada anak yang baru lahir di Disdukcapil Tanjung dilakukan untuk lebih mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat,

Disdukcapil Kota Tanjungpinang akan menyediakan pelayanan pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) Perubahan, dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang diperlukan warga dalam pengurusan administasi di fasilitas-fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan bidan mandiri. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan, inovasi yang akan dibuat Disdukcapil itu terwujud berkat kerjasama dengan fasilitas kesehatan tersebut.

Baca juga: Jadwal Kapal Ferry Tanjungpinang Hari Rabu 6 November 2024, Kapal ke Pulau Galang 13.00 WIB

Zulhidayat berharap, inovasi pelayanan ini mampu mengatasi permasalahan kurangnya kesadaran orangtua mengurus akta kelahiran,dan perubahan KK pasca kelahiran bayi.

“Dengan begitu, setiap bayi baru lahir akan langsung memiliki nomor induk kependudukan dan kartu identitas anak."

"Selanjutnya dapat dipergunakan sebagai salah satu syarat mendapatkan jaminan kesehatan,” kata Zulhidayat, Rabu (06/11/2024).

Melalui penyediaan loket pelayanan pembuatan akta kelahiran, KK perubahan, dan KIA yang dinamakan Pelayanan 3 in 1 tersebut, lanjut Zulhidayat, pemerintah kota dapat mempercepat pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan.

Pengurusan dokumen kependudukan kepada setiap bayi yang baru lahir itu, sekaligus dapat dimanfaatkan untuk pemantauan tumbuh kembang anak, pemberian vitamin, imunisasi, dan layanan medis lainnya.

Baca juga: Viral Penyebab Kecelakaan Maut di Tanjungpinang Gegara Pemotor Tenggak Miras, Ini Kata Polisi

Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Wan Samsi menambahkan, seluruh proses registrasi, verifikasi, dan validasi dokumen kependudukan dilaksanakan langsung pada fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan.

Orangtua tidak perlu datang ke Disduk dan Capil.

“Cukup menyerahkan persyaratan yang diperlukan seperti KK dan KTP, dalam waktu paling lama 1 jam warga sudah memiliki KK perubahan, akta kelahiran, dan kartu identitas anak bagi bayinya."

"Pemerintah kota terus melakukan inovasi pelayanan agar lebih mudah, murah, dan cepat,” tambah Wan Samsi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved