PMI ILEGAL DI BATAM

Polisi Tangkap Dua Orang Jaringan PMI Ilegal di Batam, Berawal dari Kedatangan 4 Penumpang

Dua orang ditangkap polisi terkait PMI ilegal di Bandara Hang Nadim Batam. Penangkapan keduanya berawal dari kedatangan 4 penumpang dari Sumut

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Polsek Bandara Batam amankan korban dan pelaku jaringan PMI Ilegal Kamboja di Bandara Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua orang ditangkap polisi terkait kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Bandara Hang Nadim Batam, Senin (4/11/2024).

Dua orang itu yakni JSL alias Juju (23) asal Deli Serdang dan DMP alias Deme (20) dari Kota Batam

Penangkapan keduanya berawal dari kedatangan empat penumpang asal Medan, Sumatera Utara di Bandara Hang Nadim Batam pada Senin pagi sekitar pukul 09:00 WIB.

Empat orang ini diduga kuat akan dipekerjakan sebagai PMI ilegal. Mereka pun diamankan polisi di Bandara.

Baca juga: Polda Kepri Ungkap Modus Pengiriman PMI Ilegal di Batam Tujuan Malaysia, Dikirim Satu-satu

Benar saja dari hasil penyelidikan polisi, empat orang itu mengaku ditawarkan kerja restoran di luar negeri, dalam hal ini Kamboja.

“Kita amankan, karena mereka terdeteksi akan menjadi korban PMI non prosedural yang selanjutnya akan dikirim ke Kamboja,” ujar Kapolsek Bandara Batam, Iptu Noval melalui Kanit Reskrim Ipda Ujie, Rabu (6/11/2024). 

Sementara itu, JSL dan DMP telah berstatus tersangka. Penetapan tersangka ini dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan polisi pada Rabu, 5 November 2024 di Satreskrim Polresta Barelang.

Dalam kasus ini, JSL memiliki peran dalam pengurusan paspor dan bertindak sebagai penghubung antara korban dengan majikan di Kamboja.

Sedangkan DMP sebagai koordinator keberangkatan. Dia mendapat imbalan Rp1 juta per orang dari pihak penyedia kerja yang dikenal sebagai Bos Kocan.

“Modus pelaku, para korban ini ditawari kerja restoran. Namun nantinya akan mengarah pada aktivitas judi online,” ungkap Ujie. 

Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan empat penumpang yang menjadi korban dalam kasus ini. Masing-masing AS (22), AH (19), MD (19), dan R (24), diamankan polisi di Batam sebelum diberangkatkan ke Kamboja.

Kini empat penumpang yang menjadi korban berikut dua tersangka telah diserahkan ke Polresta Barelang.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti penting, termasuk paspor atas nama keempat korban dan tersangka JSL serta unit ponsel, yaitu iPhone 13 Pro Max berwarna putih dan Galaxy Z Flip 4.

Hendak Dikirim ke Malaysia

Sebelumnya, polisi juga mengungkap kasus PMI ilegal di Batam dengan lima tersangka.

Mereka hendak mengirim 6 calon PMI ilegal ke Malaysia via Batam sebagai buruh kasar di restoran dan pembantu.

Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan lima tersangka pengirimanan PMI ilegal via Batam ini merupakan hasil pengungkapan empat laporan yang ditangani penyidik Polda kepri.

Adapun kasus pertama yang mereka tangani dengan tersangka perempuan berinisial Yu (47).

Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkapnya pada 12 Agustus 2024 sekira pukul 13.40 WIB.

Polisi menangkapnya di Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar serta diduga hendak memberangkatkan satu orang PMI ilegal ke Malaysia.

Tersangka diketahui sebagai pengurus semua dokumen calon PMI ilegal itu hingga pemberangkatan menuju Malaysia.

Selanjutnya tersangka kedua berinisial Ns (46). 

Baca juga: Ditpolairud Gagalkan Pengiriman Dua PMI ke Kamboja, Akan Dipekerjakan Jadi Operator Judi Online

Polisi menangkapnya pada 29 Agustus 2024 sekira pukul 06.00 WIB.

"Tersangka ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre bersama dua orang calon PMI yang Akan dikirim ke Malaysia," ucapnya, Rabu (9/10/2024).

Tugas tersangka yakni mengurus semua dokumen keberangkatan korban dari Batam ke Malaysia.

Sementara tersangka ketiga dan keempat yakni RC (41) dan NW(30).

Polisi menangkapnya di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 3 Oktober 2024 lalu sekira pukul 15.00 WIB. 

Tepatnya saat hendak mengantar dua calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

"Kemudian tersangka lainnya yang diamankan Ditreskrimum Polda Kepri yakni ZA (43) warga negara Malaysia yang membawa calon PMI dari Jakarta hendak dipekerjakan di Malaysia," bebernya.

Dony mengatakam saat ini pihaknya masih terus melakukan oengembangan terhadap kasus tersebut.

Sementara untuk para korban sudah diserahkan kepada BP3MI untuk pulangan selanjutnya ke daerah asal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan UU republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja migran Indonesia.  

Sebagaimana diubah dalam UU republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan  peraturan pemerintah pengganti UU NOMOR 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta kerja. 

"Tersangka dikenakan pasal 81 jo pasal 69 atau pasal 83 jo pasal 68 Dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar Rupiah," tegasnya. 

(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved