KASUS ASUSILA DI BATAM

Oknum Jukir di Batam Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Korban Diancam Akan Dibunuh Pelaku

EL gadis 13 tahun, warga Bengkong menjadi korban rudapaksa seorang pria tukang parkir. Perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumah kos di Bengkong Indah

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
dok. Polsek Bengkong
DITANGKAP - Pelaku rudapaksa anak di bawah umur ditangkap Polsek Bengkong. Pelaku sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir alias jukir 

BATAM, TRIBUNBATAM.id  – Kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Batam.

Adalah EL, gadis 13 tahun, warga Bengkong menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria, tukang parkir alias jukir di Batam.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumah kos-kosan di kawasan Bengkong Indah pada 8 Oktober 2024 lalu. 

Kasus ini bermula pada 7 Oktober lalu. Saat itu, korban yang masih anak baru gede (ABG) pergi dari rumah sekira pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Along Terbukti Sebar Foto Asusila Selingkuhan di Batam

Dua hari kemudian, korban kembali ke rumahnya pada 9 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB.

Kepada keluarganya, ia mengaku pergi bersama temannya saat pergi dari rumah.

Namun keluarga curiga, sebab sekembalinya korban muncul dengan kondisi yang mengkhawatirkan.

Dia lebih sering diam dan tiduran di rumah. Setelah ditanyakan oleh keluarganya, korban akhirnya mengungkap pengalaman tak menyenangkan yang dialaminya.

EL mengaku menjadi korban rudapaksa oleh pelaku, teman dari temannya.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 8 Oktober 2024 sekira pukul 05.30 WIB.

Pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar pelaku. Selanjutnya pelaku melakukan hubungan badan dengan memaksa korban. Jika tidak menuruti keinginan pelaku, korban diancam akan dibunuh.

Tak terima sang adik menjadi korban bejat pelaku, kakak korban melaporkan pelaku ke Polsek Bengkong.

Baca juga: Tampang Aprizal Pimpinan Ponpes Rudapaksa 12 Santri, Kerap Diundang Isi Ceramah Ternyata Predator

Tak butuh waktu lama, Polsek Bengkong mengamankan pelaku Raja (24), beberapa hari setelah laporan masuk.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, pelaku sudah diamankan pihaknya.

"Pelaku sudah kita amankan, pelaku seorang petugas parkir. Kita tangkap di daerah Bengkong," ujar Marihot, Kamis (7/11/2024).

Ia menyebut, laporan ini pertama kali dilaporkan oleh saudara korban untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan bagi korban.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini termasuk serius, dan pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun jika terbukti bersalah. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved