KASUS ASUSILA DI BATAM

Pria di Batam Tega Buat Asusila ke Anak Tiri, Hakim Vonis 8 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir

Majelis hakim PN Batam memvonis Bujang 8 tahun penjara terkait asusila terhadap anak tirinya yang berumur 12 tahun. Jaksa masih pikir-pikir.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
KASUS ASUSILA DI BATAM - Z alias Bujang (47) sesudah menjalani sidang putusan di ruang Wirdjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (26/8/2025) sore. Majelis hakim PN Batam memvonis Bujang 8 tahun penjara terkait perkara asusila kepada anak tirinya yang berumur 12 tahun. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bujang (47), menerima vonis 8 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara asusila kepada anak tirinya.

Berbeda dengan Bujang, jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir dengan vonis Majelis Hakim PN Batam dalam perkara asusila di Batam itu.

Sebab, vonis Majelis Hakim PN Batam dalam perkara asusila di Batam ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Irfan Lubis yang didampingti hakim anggota, Verdian dan Willy Irdianto menjatuhkan pidana kepada Bujang dengan kurunga 8 tahun, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Majelis hakim PN Batam dalam sidang yang berlangsung di ruang Wirdjono Prodjodikoro, Selasa (26/8) juga memerintahkan agar tetap berada dalam tahanan.

"Saya terima yang mulia," kata Bujang kepada Majelis Hakim PN Batam ketika itu.

Dalam persidangan, Bujang terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya dan dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU Perlindungan Anak.

Kuasa hukum Bujang, Lisman yang ditemui setelah persidangan menyebut jika kliennya menerima putusan tersebut dan menerima konsekuensi hukum. 

Kronologi Kasus Asusila di Batam

Perbuatan asusila di Batam itu terjadi pada tahun ini terungkap setelah keluarga melaporkannya ke pihak berwajib.

Kejadian bermula saat korban yang masih berumur 12 tahun saat itu pulang sekolah hendak bersiap untuk pergi les. 

Namun, Bujang justru meminta agar korban tetap tinggal di rumah untuk menjaga adiknya yang masih kecil. 

Saat situasi hanya ada korban dan adiknya, Bujang malah memanfaatkan kesempatan tersebut.

Di dalam kamar, Bujang malah memaksa korban melakukan hal yang tidak pantas. 

Ia juga mengancam akan memukul korban bila berani menceritakan perbuatan itu kepada orang lain. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved