UMK 2025

Kapan Pembahasan UMK 2025? Kadisnaker Kepri Ungkap Jadwal Penetapan UMP dan Upah Minimum

Kadisnaker Kepri, Mangara Simarmata ungkap kapan penetapan UMP Kepri dan UMK 2025, termasuk buat Kota Batam.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
UMK 2025 - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kepri, Mangara Simarmata mengungkap kapan penetapan UMP Kepri termasuk pembahasan UMK 2025. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kepala Disnaker (Kadisnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mangara Simarmata mengungkap jadwal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan pembahasan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2025.

Mangara menyampaikan jika penetapan Upah Minumum Provinsi pada 21 November 2024.

Sementara terhadap pembahasan Upah Minimum Kota atau UMK pada 30 November 2024.

Terhadap jadwal tersebut, lanjut Mangara masih menjadi acuan sampai saat ini

“Ini yang masih menjadi acuan,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).

Baca juga: Penetapan UMK Batam Diharapkan Tak Bergejolak, DPRD Usulkan Ada Kunker ke Daerah Lain

Untuk perhitungan Upah Minumum Tahun 2024 ini mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik melalui Kemnaker RI, sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum.

Baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024.

Berikut UMK 2024 berdasarkan kabupaten dan kota di Provinsi Kepri, di antaranya:

  • Kota Batam, besaran UMK tahun 2024 sebesar Rp. 4.685.050, naik sebesar Rp184.610 atau 4,10 persen. 
  • Kota Tanjungpinang ditetapkan sebesar Rp3.402.492 atau naik sebesar Rp123.297 jika dibandingkan tahun sebelumnya, atau naik 3,76 persen. 

Baca juga: UMK Tanjungpinang 2025 Mungkin Naik, Kadisnaker: Pembahasan Menunggu Juknis Pusat

  • Kabupaten Bintan sebesar Rp3.950.950, naik sebesar Rp51.535, atau 1,33 persen. 
  • Kabupaten Karimun ditetapkan sebesar Rp3.715.000, naik sebesar Rp122.981, atau 3,42 persen dari tahun sebelumnya. 
  • Kabupaten Lingga ditetapkan Rp3.402.492, naik Rp123.297, atau 3,76 persen dari sebelumnya. 
  • Kabupaten Natuna UMK nya sebesar Rp3.406.575, naik Rp68.972 atau 2,07 persen.
  • Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan sebeaar Rp3.835.605, naik Rp78.045, atau 2,08 persen. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved