Jumat, 10 April 2026

PILKADA 2024

Pilkada Serentak 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasionalkah? Ini Kata Mensesneg

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah akan menetapkan tanggal 27 November 2024, hari Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional

|
Editor: Dewi Haryati
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Akmil Magelang, Minggu, (27/10/2024). Mensesneg sebut pemerintah akan menetapkan tanggal 27 November 2024 bertepatan pada Pilkada Serentak 2024 sebagai hari libur nasional. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Pertanyaannya, apakah hari itu akan ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional?

Diketahui pada tanggal tersebut, ada 37 provinsi dengan 415 kabupaten, dan 93 kota  di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada 2024, termasuklah di Provinsi Kepri dengan lima kabupaten dan dua kotanya.

Bagi warga Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih, punya hak untuk menyalurkan hak pilihnya untuk memilih gubernur, wali kota atau bupati periode 2024-2029.

Terkait hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah akan menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

Baca juga: Setelah Debat Pilkada Kepri 2024, Masihkan Dua Paslon Baper?

Penetapan ini berkaitan dengan pelaksanaan pencoblosan Pilkada Serentak 2024.

"Iya, rencananya begitu (27 November libur nasional)," ujar Prasetyo saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusumah, Jumat (8/11/2024) dilansir dari Kompas.com.

Prasetyo menjelaskan, dalam waktu dekat, ia akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian.

"Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," ujarnya.

Perlu dicatat bahwa penetapan hari libur nasional untuk pelaksanaan Pilkada bukanlah hal baru.

Pada 2020, pemerintah juga menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak, yang berlangsung pada 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional.

Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2020.

Sempat Ada Rencana Pilkada 2024 Dimajukan

Melansir dari Tribunnews.com, pemerintah sempat berencana memajukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 dari pencoblosan November menjadi September 2024.

Rencana itu dengan harapan salah satunya agar semua daerah dipimpin oleh kepala daerah definitif pada 1 Januari 2025. 

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri saat itu, Tito Karnavian.

Selain itu juga terdapat alasan dan pertimbangan lain, sehingga pemerintah mulai membahas soal memajukan Pilkada 2024 mendatang.

Baca juga: Ketahui Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Total 27 Hari pada Tahun Ini

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved