BP Batam Tertibkan Tanah Terlantar, Tersisa 1.000 Hektare Lagi
Badan Pengusahaan (BP) Batam menertibkan tanah terlantar. Data mereka tinggal 1.000 Hektare status tanah terlantar di Kota Batam, Provinsi Kepri.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi saat ini sedang mengevaluasi status tanah terlantar di Batam.
Proses ini dilakukan berdasarkan aturan pemerintah mengenai lahan yang tidak dimanfaatkan.
Tanah terlantar merupakan tanah yang tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
"Peraturan pemerintah soal tanah terlantar. Dari peraturan pemerintah soal tanah terlantar, tanah yang sudah 2 tahun setelah terbitnya sertifikat tanah tidak dilakukan pembangunan maka itu masuk kategori tanah terlantar," ujar Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, Senin (11/11/2024).
Ia melanjutkan tanah yang tidak dibangun dalam waktu tertentu setelah sertifikat diterbitkan akan dikategorikan sebagai tanah terlantar dan berpotensi diambil kembali oleh Negara.
Baca juga: Optimalkan Investasi, BP Batam Akurasi Lahan Tidur dan Publikasikan lewat Sistem LMS
Itu disurati SP1, SP2, SP3. Totalnya hampir 11,5 bulan baru bisa dicabut kalau tidak ada respona sesuai dengan standar," tambahnya.
Jika dalam kurun waktu 11,5 bulan sejak SP1 diterbitkan tidak ada respons dari pemilik lahan, maka tanah tersebut dapat dicabut haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Di BP Batam itu tengah berlangsung. Saat ini progres evaluasi itu kurang lebih 1.000 Hektare. Tadinya 3.000 Hektare. Kami lihatkan setelah kita mulai evaluasi banyak lahan-lahan di Batam Center misalnya, sudah banyak yang melakukan pembangunan," ungkap Sudirman.
Evaluasi ini tampaknya mendorong pembangunan di kawasan strategis seperti Batam Center.
Banyak pemilik lahan mulai membangun setelah menerima peringatan dari BP Batam.
Baca juga: BP Batam Gelar Sosialisasi Rencana Pemasukan Barang Konsumsi Tahun 2025
"Itu salah satu namanya, dampak dari upaya yang dilakukan melalui evaluasi. Saat ini masih berjalan, ada yang sp1 sp2 sp3," sebutnya.
Kemudian, terkait pencabutan hak atas tanah yang tidak digunakan ini kerap menemui hambatan.
"Kalau evaluasi ini tidak menjadi instrumen satu-satunya, panjang ceritanya. Karena yang dicabut lahannya selalu berujung ke pengadilan dan itu perlu waktu paling cepat 1 tahun atau lebih," kata Sudirman.
Kondisi ini, menurut Sudirman, dapat berdampak negatif terhadap citra kepastian hukum di Batam.
"Kalau banyak kasus begini bisa membuat citra buruk ke kita juga bisa muncul," paparnya.
Baca juga: Direktur BUP BP Batam No Comment Soal Penetapan Tersangka Kasus Pandu Kapal Batam
Maka dari itu evaluasi ini untuk memastikan lahan-lahan tersebut segera dimanfaatkan dan tidak dibiarkan terlantar. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Breaking News, Remaja di Batam Tewas Kondisi Tak Wajar Dalam Rumah, Isak Tangis Pecah di Nongsa |
|
|---|
| Di Tengah Gelombang PHK, Apakah Anak Muda Batam Siap Ciptakan Peluang Sendiri? |
|
|---|
| Harga Sembako di Pasar Tos 3000 Jodoh Batam Masih Stabil, Pedagang: Masih Stok Lama |
|
|---|
| Polisi Bongkar Pengiriman Calon Jemaah Haji Ilegal via Batam, Korban Setor Rp250 Juta per Orang |
|
|---|
| Promo Indomaret Kamis - Minggu Berlaku Mulai 11 Juni 2026 di Batam, Vidoran Xmart 1+ Cuma Rp 66.900 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/BP-Batam-SOAL-LMS.jpg)