TANJUNGPINANG TERKINI

Dinas Kesehatan Kepri Sampaikan Persyaratan Warga Bisa Dapati Layanan Jamkesda

Paling utama syarat warga yang bisa mendapatkan layanan Jamkesda dari Dinas Kesehatan Kepri ialah warga yang kurang mampu.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Flayer Dinkes Kepri untuk Layanan Jamkesda.(Istimewa) 

Laporan Wartawan Tribun, Endra Kaputra 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dinas kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sampaikan persyaratan warga bisa dapati layanan Jamkesda.

Kepala Dinkes Kepri, M.Bisri mengatakan, paling utama syarat warga yang bisa mendapatkan layanan Jamkesda ialah kurang mampu.

“Jadi khusus yang kurang mampu. Tapi itu juga tidak biasa mengcover semuanya. Sebab anggaran terbatas,”ujarnya, Senin (11/11/2024).

Ia pun menjelaskan, untuk pihak rumah sakit tidak bisa memutuskan warga yang mendapatkan layanan Jamkesda.

“Jadi pihak rumah sakit akan tetap menghubungi Dinkes terhadap adanya warga atau pasien yang mau mengajukan permohonan,” ucapnya.

 

Berikut persyaratannya dari Dinkes Kepri:

-PERSYARATAN JAMKESDA

1. surat permohonan bantuan biaya yang ditujukan kepada Kepala Daerah 

c.q Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau; 

2. surat pelimpahan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota asal pasien ;

3. SKTM/Kartu BPJS/Kartu Jamkesda yang berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota asal pasien ;

4. foto copy KK dan KTP/Surat Domisili dari RT/RW atau surat keterangan dari Lurah dan diketahui oleh Camat bahwa yang bersangkutan adalah penduduk Provinsi Kepulauan Riau; 

5. surat Rekomendasi dari Dinas Sosial untuk penduduk miskin PMKS;

6. surat keterangan dirawat di Rumah Sakit /Surat Rujukan dari Puskesmas atau Rumah sakit dari Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau; 

7. kwitansi biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit, kwitansi pembelian alat kesehatan, obat-obatan, dan bahan medis habis pakai; dan

8. tiket transportasi PP, boarding Pas Pelabuhan/Bandara dan atau Bukti 

lainnya yang mendukung pelayanan kesehatan rujukan. 

-SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

1. Pemohon menyerahkan berkas ke Dinas Kesehatan Provinsi.

2. Berkas diverifikasi oleh verifikator, apabila berkas sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan selanjutnya berkas di ajukan ke pejabat berwenang (Kasi PJK, Kabid SDK dan Kepala Sekretariat) untuk didisposisi dan diterbitkan Surat Jaminan Pasien (SJP).

3. Surat Jaminan Pasien kemudian di tanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Prov Kepri untuk diserahkan ke Fasilitas Kesehatan

-PRODUK PELAYANAN

1. KESEHATAN: Bantuan Biaya Pengobatan dan Perawatan 

2. NON KESEHATAN : Bantuan Biaya Transportasi dan Akomodasi 

-JANGKA WAKTU PENYELESAIAN 

Setelah berkas bantuan diterima kemudian dilakukan verifikasi, berkas yang sudah 

lengkap diajukan ke pejabat berwenang untuk persetujuan. Waktu : 24 Jam.

-KONTAK PERSON / NARAHUBUNG

Pelayanan Publik : 0823 12627243.(dra)

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved