PILKADA BATAM 2024
Jelang Masa Tenang, Bawaslu Batam Imbau Tim Paslon Turunkan APK Tepat Waktu
Masa tenang jatuh 3 hari sebelum pemilihan dilaksanakan, yakni pada 24,25,26 November 2024. Bawaslu ingatkan paslon Pilkada tertibkan APK tepat waktu
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua minggu jelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, saat ini masa kampanye pasangan calon (paslon) baik di kabupaten/kota maupun provinsi masih berlangsung.
Setelah masa kampanye selesai, masuk ke tahapan masa tenang sebelum hari pemungutan suara.
Di Kota Batam, kampanye digunakan para paslon untuk mempromosikan dirinya beserta visi misi yang akan dibawa.
Alat peraga kampanye (APK) juga dipakai sebagai pendukung untuk mengkampanyekan diri.
Baca juga: Debat ke-2 Pilkada Batam 2024, Paslon Dilarang Menggunakan HP Saat Debat
Diketahui, masa tenang jatuh tiga hari sebelum pemilihan dilaksanakan, yakni pada 24,25,26 November 2024 mendatang.
Maka dari itu menjelang masa tenang, Bawaslu Kota Batam mengingatkan seluruh tim paslon untuk menertibkan APK secara mandiri.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho mengatakan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku, penertiban APK ini penting demi menjaga ketertiban pada masa tenang.
"Kami sampaikan bahwa pengalaman di Pemilu waktu lalu (Pilpres Pileg) kan kita punya keterbatasan alat crane dan juga keterbatasan SDM juga. Itulah kita minta bantu pemko," ujar Antonius.
Ia melanjutkan, pihaknya berharap adanya inisiatif dari masing-masing paslon untuk menurunkan APK mereka tepat waktu.
Pengawasan dan penertiban dilakukan, terutama jika ada APK yang masih terpasang setelah batas waktu yakni tanggal 24 November 2024.
"Penurunan dan pengawasan ini merupakan bagian dari penertiban. Penertiban dilakukan untuk para peserta yang belum melakukan penertiban sendiri," imbuh Antonius.
Bawaslu juga meminta pemilik billboard atau reklame yang terpakai untuk APK agar memastikan penurunan iklan kampanye pada tanggal tersebut.
"Kami berharap tim paslon memahami pentingnya masa tenang ini dan bisa bekerja sama agar penertiban APK sesuai jadwal," tegasnya.
Baca juga: Menuju Debat Paslon Pilkada Batam Kedua, KPU Ungkap Tema dan Aturan Mainnya
Dengan kesiapan dan koordinasi yang baik, Bawaslu optimistis bahwa penertiban APK dapat berjalan tertib dan menghormati ketentuan masa tenang.
Sementara, Pjs Wali Kota Batam Andi Agung menambahkan, Pemko Batam akan meminta Satpol PP untuk membantu Bawaslu untuk penertiban APK di masa tenang.
Daftar 9 Berita Populer Hari Ini, Polisi Tewas Kecelakaan di Nongsa, KPU Sahkan Amsakar-Li Claudia |
![]() |
---|
KPU Batam Segera Rapat Pleno Setelah Hakim MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Batam 2024 |
![]() |
---|
Breaking News, MK Sebut Gugatan Hasil Pilkada Batam Tak Dapat Diterima, KPU Segera Rapat Pleno |
![]() |
---|
Nasib Sengketa Hasil Pilkada Batam 2024, KPU Tunggu Putusan Sela MK Rabu 5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Ungkap Putusan Sela Sidang Sengketa Hasil Pilkada Batam Rabu 5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.