PILKADA BATAM 2024

Jelang Masa Tenang, Bawaslu Batam Imbau Tim Paslon Turunkan APK Tepat Waktu

Masa tenang jatuh 3 hari sebelum pemilihan dilaksanakan, yakni pada 24,25,26 November 2024. Bawaslu ingatkan paslon Pilkada tertibkan APK tepat waktu

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
PILKADA 2024 - Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho saat ditemui di kantor Pemko Batam beberapa waktu lalu. Baswaslu ingatkan paslon untuk menertibkan APK tepat waktu 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua minggu jelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, saat ini masa kampanye pasangan calon (paslon) baik di kabupaten/kota maupun provinsi masih berlangsung. 

Setelah masa kampanye selesai, masuk ke tahapan masa tenang sebelum hari pemungutan suara.

Di Kota Batam, kampanye digunakan para paslon untuk mempromosikan dirinya beserta visi misi yang akan dibawa.

Alat peraga kampanye (APK) juga dipakai sebagai pendukung untuk mengkampanyekan diri.

Baca juga: Debat ke-2 Pilkada Batam 2024, Paslon Dilarang Menggunakan HP Saat Debat

Diketahui, masa tenang jatuh tiga hari sebelum pemilihan dilaksanakan, yakni pada 24,25,26 November 2024 mendatang.

Maka dari itu menjelang masa tenang, Bawaslu Kota Batam mengingatkan seluruh tim paslon untuk menertibkan APK secara mandiri. 

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho mengatakan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku, penertiban APK ini penting demi menjaga ketertiban pada masa tenang.

"Kami sampaikan bahwa pengalaman di Pemilu waktu lalu (Pilpres Pileg) kan kita punya keterbatasan alat crane dan juga keterbatasan SDM juga. Itulah kita minta bantu pemko," ujar Antonius.

Ia melanjutkan, pihaknya berharap adanya inisiatif dari masing-masing paslon untuk menurunkan APK mereka tepat waktu.

Pengawasan dan penertiban dilakukan, terutama jika ada APK yang masih terpasang setelah batas waktu yakni tanggal 24 November 2024.

"Penurunan dan pengawasan ini merupakan bagian dari penertiban. Penertiban dilakukan untuk para peserta yang belum melakukan penertiban sendiri," imbuh Antonius. 

Bawaslu juga meminta pemilik billboard atau reklame yang terpakai untuk APK agar memastikan penurunan iklan kampanye pada tanggal tersebut.

"Kami berharap tim paslon memahami pentingnya masa tenang ini dan bisa bekerja sama agar penertiban APK sesuai jadwal," tegasnya. 

Baca juga: Menuju Debat Paslon Pilkada Batam Kedua, KPU Ungkap Tema dan Aturan Mainnya

Dengan kesiapan dan koordinasi yang baik, Bawaslu optimistis bahwa penertiban APK dapat berjalan tertib dan menghormati ketentuan masa tenang.

Sementara, Pjs Wali Kota Batam Andi Agung menambahkan, Pemko Batam akan meminta Satpol PP untuk membantu Bawaslu untuk penertiban APK di masa tenang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved