DISKOMINFO KEPRI

DKP Kepri Apresiasi Kontribusi Perusahaan dan Kelompok Dukung Gerakan Pangan Murah

Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kepri mengapresiasi kontribusi perusahaan dan kelompok dalam mendukung Gerakan Pangan Murah.

TribunBatam.id/Istimewa
Penyerahan Piagam Penghargaan Gubernur kepada Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan Kontribusi pada Penyelenggaraan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Balairung Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Kamis (22/8).  

Pemprov Kepri Apresiasi Konsistensi Kepatuhan UPI dan Kontribusi pada Gerakan Pangan Murah

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengapresiasi konsistensi kepatuhan Unit Pengolahan Ikan (UPI), termasuk kontribusi mereka pada Gerakan Pangan Murah. 

Bentuk apresiasi itu ditunjukkan Pemprov Kepri dengan penyerahan piagam kepada sejumlah perusahaan dan kelompok.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyerahkan piagam penghargaan itu di Balairung Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Kamis (22/8). 

Penyerahan piagam ini saat Ansar Ahmad belum mengajukan cuti di luar tanggungan Negara karena ikut Pilkada Kepri 2024.

Dalam kesempatan itu, Ansar Ahmad menyerahkan Piagam Penghargaan Gubernur kepada Unit Pengolahan Ikan (UPI) Provinsi Kepulauan Riau atas Kepatuhan dalam Pemenuhan Kepemilikan Dokumen Legalitas Berusaha Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP).

Baca juga: Pemprov Kepri Dukung Penuh Gerakan Konservasi Laut

Kemudian Surat Keterangan Penampung/Pengumpul dan Pengolahan Hasil Perikanan (SKPPHP).

Serta Piagam Penghargaan Gubernur atas Dukungan dan Kontribusi pada Penyelenggaraan Gerakan Pangan Murah (GPM) Provinsi Kepulauan Riau.

Penyerahan ini dilaksanakan sempena pelaksanaan pembukaan kegiatan Lokakarya Inisiasi Forum Mitra Pembangunan/Komite Daerah Konservasi Laut di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.

Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Pemprov Kepri, terhadap UPI yang telah menunjukkan komitmennya, serta konsisten melaksanakan kegiatan berusaha berupa penampungan, pengumpulan, dan pengolahan hasil perikanan sesuai dengan kriteria, prosedur, dan standar yang ditetapkan Pemerintah.

Kepala DKP Kepri, Dr. Said Sudrajad mengatakan bahwa DKP Kepri telah menindaklanjuti instruksi Bapak Gubernur, terkait dengan optimalisasi pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pengolahan hasil perikanan yang dilaksanakan oleh UPI.

Baca juga: Pemprov Kepri Realisasikan Pemberian Beasiswa Kepada 42.534 Penerima Sejak Tahun 2022

Sehingga dapat terwujud produk hasil perikanan yang tidak hanya memiliki daya saing dan kualitas yang baik.

Melainkan juga memiliki jaminan keamanan pangan bagi masyarakat selaku konsumen.

Dalam melaksanakan aktivitas pengolahan, UPI wajib memiliki dokumen legalitas berusaha, berupa Sertifikat GMP yang dikeluarkan oleh Pemerintah  (melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI), serta dokumen SKPPHP yang dikeluarkan oleh Pemprov Kepri (melalui DKP Kepri).

Dengan beberapa tahapan dan prosedur penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik/GMP (Good Manufacturing Practices) dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Sanitasi Standar (Standar Sanitation Operating Procedure/SSOP).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved