PMI ILEGAL DI BATAM
Jaringan PMI Ilegal di Batam Dibongkar Polisi, Dua Orang Ditangkap, Ini Perannya
Setelah mengamankan MP (38) alias Muktar, polisi menangkap AD terkait jaringan pengiriman PMI ilegal di Batam. Ada disebut pemain lama di bisnis ini
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri kembali menangkap satu pelaku terkait jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam.
Setelah mengamankan MP (38) alias Muktar, pelaku penempatan CPMI ilegal dekat sebuah hotel di Batam, polisi menangkap satu pelaku lainnya berinisial AD.
Penangkapan AD merupakan rangkaian pengembangan dari Muktar, yang memiliki peran sebagai petugas antar jemput dan mengurus administrasi hingga keberangkatan korban. Saat ini Muktar telah berstatus tersangka.
Bahkan, nama AD disebut-sebut merupakan pemain besar PMI ilegal yang kerap mengirim PMI lewat jalur pelabuhan resmi di Batam. Tak heran Batam kerap diwarnai kasus PMI ilegal terbesar di Indonesia.
Baca juga: 2 Wanita Asal Jateng Diamankan di Batam terkait PMI Ilegal, Dibuntuti Polisi Dari Bandara
Bagi sejumlah mantan pemain CPMI, sosok AD merupakan pemain lama. Namun dalam menjalankan bisnisnya terbilang rapi hingga kerap lolos dari jeratan hukum.
Namun kali ini, AD keok. Polairud Polda Kepri meringkusnya, Rabu (13/11/2024) malam, menyusul Muktar yang terlebih dahulu ditangkap di Hotel Graceland Inn, Batam Kota, pada Rabu sore harinya.
Muktar terlibat dalam jaringan CPMI yang diduga dikendalikan AD. Muktar memiliki peran sebagai sopir antar jemput dua CPMI yang saat itu baru saja tiba di Batam lewat Bandara Hang Nadim.
“Kita menyelamatkan dua korban dan satu terduga pelaku di Hotel Graceland. Lalu dari hasil pengembangan, anggota mengamankan pelaku lainnya AD,” ujar Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Aji, Kamis (14/11/2024) sore.
Kini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal, satu telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni Muktar.
Baca juga: Breaking News, Dua Wanita Diduga Korban Jaringan PMI Ilegal di Batam Diamankan Polisi
Sebelumnya diberitakan, pada Rabu sore lalu, tim Subdit Gakum Polairud Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan dua calon PMI asal Jawa Tengah yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga.
Kedua wanita yang menjadi korban yakni, Elok Puspitasari (43) asal Magelang dan Agustina Safitri (25) asal Kendal.
Keduanya diamankan di Hotel Graceland Inn di Batam Kota pada Rabu sore. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Cerita BP3MI Batam Cegah Warga Sangihe Jadi Korban TPPO Tujuan Malaysia |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Tersangka PMI Ilegal di Batam, Atur 8 Warga Asal Bau-Bau Tujuan Malaysia |
![]() |
---|
Hendak Berangkatkan Tiga Calon PMI Secara Ilegal, Pelaku SNI Ditangkap di Sagulung |
![]() |
---|
Baharkam Polri Gagalkan Pengiriman Lima Calon PMI Ilegal ke Malaysia lewat Batam |
![]() |
---|
Kasus PMI Ilegal di Batam Tujuan Abu Dhabi, Polisi Buru Pengurus 7 Calon TKI Nonprosedural |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.