PMI ILEGAL DI BATAM

Empat WNI Nyaris Jadi Operator Love Scamming di Kamboja dengan Gaji Rp8 Juta Sebulan

Empat WNI asal Sumatra Utara nyaris dikirim secara ilegal ke Kamboja untuk dijadikan operator love scamming. Mereka terdiri dari 2 pria dan 2 wanita

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Dok. Polsek Bengkong
CALON PMI ILEGAL - Kolase para calon PMI ilegal yang nyaris diberangkatkan ke Kamboja untuk dijadikan operator love scamming melalui Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Empat Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sumatra Utara nyaris dikirim secara ilegal ke Kamboja untuk dijadikan operator love scamming melalui Batam.

Unit Reskrim Polsek Bengkong menggagalkan pengiriman calon PMI tersebut di sebuah hotel kawasan Bengkong, Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengatakan para korban awalnya dijanjikan pekerjaan bergaji besar di luar negeri. 

Mereka direkrut melalui aplikasi Telegram oleh seseorang berinisial JL, warga Malaysia yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Tergiur Gaji 400 USD, Empat Warga Sumut Nyaris Dikirim ke Kamboja secara Ilegal dari Batam

"Dari hasil pemeriksaan, para korban dijanjikan bekerja sebagai operator love scamming. Dari keterangan mereka, dijanjikan upah sekitar Rp8 juta per bulan," ujar Kombes Zaenal saat ekspose kasus di Mapolresta Barelang, Kamis (29/10/2025).

Para korban seluruhnya berasal dari Sumatra Utara. Terdiri dari dua pria dan dua wanita.

Mereka datang ke Batam melalui Bandara Kualanamu, kemudian diinapkan di hotel sebelum dijadwalkan berangkat ke luar negeri.

"Segala biaya penginapan dan tiket ditanggung oleh JL yang berada di Malaysia," katanya.

Berdasarkan pendalaman, para korban dijanjikan bekerja sebagai operator untuk menjalankan kegiatan penipuan daring dengan modus asmara.

Adapun para korban, yakni FKH (27) asal Deli Serdang, NFF (25) asal Medan, NJ (21) dari Medan, dan AA (30) asal Serdang Berdagai . Keempatnya diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong pada Senin (27/10/2025) dini. 

Di tempat yang sama, polisi juga mengamankan RA (43), dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama JL-DPO. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved