KECELAKAAN MAUT DI YOGYAKARTA

Sosok Mahasiswa yang Bikin Orang Tewas di Sleman, Mabuk dan Berhubungan Seksual Sambil Nyetir

Sosok pelaku tabrak lari di Yogyakarta, pada Kamis (14/11/2024), yang ternyata mahasiswa.

|
Editor: Khistian Tauqid
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Pelaku tabrak lari berinisial MA (20) mahasiswa warga Bengkul Tengah saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Sleman. Korban meninggal dalam peristiwa tabrak lari di ring road Jalan Padjajaran Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman berinisial S (45) warga Ngaglik. 

"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi pengemudi," kata AKP Fikri Kurniawan. 

Tersangka MAT dan N melakukan oral seks, sambil mengemudi sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum simpang empat UPN. 

Setelah menabrak, MAT tak langsung menghentikan mobilnya.

Dia malah tetap memacu kendaraannya. 

"(Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata dia.

Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolresta Sleman, MAT mengaku pada saat kejadian dirinya habis mengonsumsi minuman beralkohol.

Baca juga: ALASAN Ahmad Sahroni Jenguk Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya, Singgung Soal Pembullyan

Di perjalanan, ia mengaku sempat membuka resleting celana. N lalu melakukan oral seks terhadap MAT.

Hubungan dirinya dengan wanita tersebut sebatas teman.

Lalu saat berkendara di jalur lambat Ringroad Utara itu, ia mengaku tidak menyadari jika mobil telah menabrak seorang pejalan kaki.

Itu yang membuat dirinya terus memacu kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban. 

"Kita abis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N ini buka resleting saya.  Nggak sadar (nabrak orang). Nggak tahu (kalau nabrak orang) di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar."

Terkini, MAT berstatus tersangka.

Dia diancam dengan pelanggaran pasal berlapis, yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved