ANAMBAS TERKINI

Pemohon Paspor Jelang Kenaikan Tarif 17 Desember di Anambas Alami Peningkatan

1911_Anambas_Pemohon Paspor Jelang Kenaikan Tarif 17 Desember di Anambas Alami Peningkatan

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
Pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Selasa (19/11/2024) 

Untuk diketahui, penetapan tarif paspor baru pada 17 Desember 2024 akan mengalami kenaikan dengan rincian paspor biasa Rp 650 ribu dan paspor elektronik Rp 950 ribu.

Dikesempatan yang sama, salah seorang pemohon Atoy mengaku sengaja datang ke Kantor Imigrasi untuk pembuatan paspor anak.

Atoy sendiri menyebut, telah mengetahui adanya informasi kenaikan tarif permohonan paspor pada Bulan Desember mendatang.

"Ini mau buat paspor biasa buat anak. Belum ada rencana kemana-mana, tapi ya buat jaga-jaga saja, barangkali akhir tahun ini bisa jalan-jalan ke luar negeri," ucapnya.

Selama proses membuat paspor, dirinya tidak mengalami kendala. Petugas, kata dia, selalu sigap membantunya jika ada kekurangan syarat administrasi.

"Saya buat paspor biasa, elektronik bisa juga sih. Cuma kita pilih buat paspor biasa," sebutnya.

Bagi dia, rencana kenaikan tarif permohonan paspor terbilang wajar dan tidak memberatkan.

"Oke-oke aja sih, karena masa berlaku paspor 10 tahun. Kalau dengan tarif yang ada di bagi 10 tahun kan gak seberapa. Ini kan untuk penerimaan negara, kita harus dukung," katanya. (TRIUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved