PILKADA KEPRI 2024
Bawaslu Hentikan Laporan di Engku Putri, Tim Rudi-Rafiq Ingatkan Risiko Preseden Buruk di Pilkada
Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Nomor Urut 2, Rudi-Rafiq angkat bicara soal penghentian laporannya di Bawaslu.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Mairi Nandarson
Laporan Wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Nomor Urut 2, Rudi-Rafiq angkat bicara soal penghentian laporannya di Bawaslu Kota Batam.
Mereka menghormati keputusan Bawaslu Batam menghentikan laporan dugaan pelanggaran kampanye di Alun-Alun Engku Putri.
Meski menghormati keputusan tersebut, mereka menilai langkah ini dapat menciptakan preseden yang kurang baik dalam penegakan aturan Pilkada.
Terutama terkait penggunaan fasilitas publik dan netralitas dalam kompetisi politik.
Menurut Ruth Revira Marisa, perwakilan dari tim hukum Rudi-Rafiq, laporan yang mereka ajukan didasarkan pada bukti-bukti yang mereka anggap kuat.
"Kami mencatat bahwa laporan yang kami sampaikan didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, termasuk video dokumentasi, keterangan saksi, serta analisis hukum yang mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016," ujar Ruth Revira kepada Tribun Batam, Selasa (19/11/2024) malam.
Meskipun demikian, pihaknya menyayangkan temuan tersebut dianggap tidak cukup untuk melanjutkan proses hukum lebih lnjut.
Baca juga: Kejari dan Bawaslu Anambas Kompak Sebut Ada Indikasi Pelanggaran di Pilkada 2024
Ruth menilai bahwa keputusan Bawaslu untuk menghentikan laporan ini bisa berpotensi melemahkan komitmen dalam penegakan aturan Pilkada, khususnya mengenai penggunaan fasilitas pemerintah.
"Penghentian kasus ini dapat memberikan preseden yang kurang baik dalam penegakan aturan Pilkada," ungkapnya.
Meski kecewa dgn keputusan Bawaslu, tim Rudi-Rafiq tetap berkomitmen untuk mengawal jalannya Pilkada 2024.
Dengan harapan agar pesta demokrasi 5 tahun sekali ini berlangsung jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan yg berlaku.
"Ya, kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga netralitas dan mencegah pelanggaran dalam Pilkada," katanya.
Hal itu dilakukan untuk mendorong masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.
"Dalam waktu dekat, kami akn mengkaji kembali langkah hukum lain yg mungkin diambil sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku dan selalu berdasarkan prinsip keadilan," ujar Ruth.
Daftar Kepala Daerah Kepulauan Riau Ikut Retret di Magelang, Lis Darmansyah Manut Instruksi PDIP |
![]() |
---|
Rekam Jejak Raja Ariza Wakil Wali Kota Tanjungpinang Dilantik 20 Februari 2025, Intip Janji-janjinya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Lis Darmansyah Wali Kota Tanjungpinang Dilantik 20 Februari 2025, Ini Visi Misinya |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih se-Kepulauan Riau Dilantik 20 Februari 2025, 3 Daerah Dapat Putusan MK |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Kepulauan Riau Sudah Dapat Putusan MK, Laporan Batam dan Bintan Tidak Jelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.