BP BATAM
BP Batam Sebut Pengakhiran dan Pembatalan Alokasi Lahan Purajaya telah Sesuai Prosedur
BP Batam merespons tudingan atas pengakhiran alokasi lahan Hotel Purajaya di pemberitaan media massa beberapa hari terakhir ini.
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam merespons tudingan-tudingan atas pengakhiran alokasi lahan di pemberitaan media massa beberapa hari terakhir ini.
Melalui Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, meluruskan ihwal tudingan hoaks oleh Dirut. PT Dani Tasha Lestari (PT DTL), Rury Afriansyah.
"Sebagai Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, saya ditunjuk menjadi juru bicara institusi. Semua yang kami sampaikan berdasarkan fakta dan data dari unit kerja terkait, tudingan saya bicara hoaks oleh Rury berarti melecehkan institusi BP Batam dan Kepala BP Batam," kata Ariastuty di Batam Center, Selasa (19/11/2024).
Ariastuty merinci setidaknya ada tiga tudingan yang dilontarkan Dirut PT DTL, Rury Afriansyah selaku pihak pengelola Hotel Purajaya.
Baca juga: Akselerasi Potensi Investasi, BP Batam Audiensi dengan Kedutaan Besar Indonesia untuk Singapura
Pertama, terkait pernyataan yang menyebutkan PT DTL tidak mengajukan perpanjangan kepada BP Batam untuk lahan Hotel Purajaya seluas 10 hektare.
"Penting kami sampaikan sejumlah fakta, data dan kronologis untuk meluruskan, bahwa alokasi lahan PT DTL dimulai dari 7 September 1988 dan berakhir pada 7 September 2018. Hingga masa alokasi lahan berakhir, PT DTL memang tidak mengajukan permohonan perpanjangan alokasi," sebut Ariastuty.
Tudingan kedua, tentang PT DTL tidak melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar UWT (Uang Wajib Tahunan).
"Kami jelaskan bahwa setelah masa alokasi berakhir, BP Batam masih memberi kesempatan, sekali lagi masih memberikan kesempatan bagi pemilik lahan untuk mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan," katanya.
Upaya tersebut dilakukan dengan memanggil rapat pihak PT DTL sebanyak dua kali pada 20 Oktober 2018 namun tidak hadir. Kemudian, pemanggilan kembali pada 5 Desember dan dilanjut 6 Desember 2018 yang hanya dihadiri Komisaris.
Dalam rapat itu, BP Batam menyarankan agar mengajukan perpanjangan alokasi lahan dengan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar UWT.
Namun, saran BP Batam tak kunjung ada tindak lanjutnya. Hingga terbit SP 1 tanggal 2 April 2019, SP 2 tanggal 28 Mei 2019 dan SP 3 tanggal 10 Juli 2019 serta surat pengakhiran tanggal 22 Agustus 2019.
Ia melanjutkan, setelah terbit SP 1,2 dan 3 serta surat pengakhiran oleh BP Batam pada 22 Agustus 2019 itu, barulah ada upaya PT DTL mengajukan surat permohonan perpanjangan via LMS BP Batam pada 6 September 2019.
Baca juga: Progres Flyover Sei Ladi Sudah 85 Persen, BP Batam Targetkan Peresmian Desember 2024
Masih dengan niat baik BP Batam utk mendukung investasi, BP Batam kemudian mengundang sebanyak dua kali untuk presentasi rencana bisnis yaitu tanggal 6 November 2019 dan 22 November 2019.
Setelah dua kali rapat itu, BP Batam menilai rencana bisnis tidak visible dan menerbitkan Surat Penolakan, bahwa BP Batam tidak menyetujui bisnis plan, sehingga mengacu pada pengakhiran tanggal 20 Agustus 2019, PT DTL diminta menyerahkan kembali lahan dan melakukan pengosongan.
Pihaknya menggarisbawahi bahwa Kepala BP Batam incumbent juga masih belum menjabat pada Agustus 2019 itu.
"Selanjutnya ada upaya hukum yang dilakukan PT DTL sejak Juli 2021, namun kita tahu bersama bahwa sudah ada perkara tata usaha negara yang sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan sudah putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dimenangkan BP Batam pada tahun 2023," ujar Ariastuty.
Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik |
![]() |
---|
Hadiri Pelantikan PII, BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal |
![]() |
---|
BP Batam Tutup Akses ke Telaga Bidadari, Untuk Jaga Kualitas Air Baku Waduk Muka Kuning |
![]() |
---|
BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan, Tingkatkan Kualitas Sistem dan Layanan |
![]() |
---|
Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi RI Serahkan 94 SHM ke Rempang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.