BP BATAM

BP Batam Sebut Pengakhiran dan Pembatalan Alokasi Lahan Purajaya telah Sesuai Prosedur

BP Batam merespons tudingan atas pengakhiran alokasi lahan Hotel Purajaya di pemberitaan media massa beberapa hari terakhir ini.

ist.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait meluruskan pemberitaan yang berkembang terkait lahan Hotel Purajaya 

"PT DTL melalui Dirutnya Rury Afriansyah juga telah melakukan penjualan aset hotel dan menerima pembayaran atas aset tersebut sebesar 2 M berdasarkan surat perjanjian kerja sama tanggal 24 Agustus 2023. Artinya pihak PT DTL telah mengakui seluruh proses ambilalih oleh BP Batam," tegas Ariastuty. 

Ketiga, Tuty juga merespons terkait pembatalan alokasi lahan seluas 20 hektare PT DTL yang juga berada di sekitaran kawasan Hotel Pura Jaya bahwa lahan tidak dimanfaatkan. 

Ia menggarisbawahi bahwa alokasi lahan tersebut semenjak Juni 1993. Pada tahun 2017, setelah 24 tahun berlalu dan pada tahun tersebut memang BP Batam sedang mulai gencar mengevaluasi lahan yang tidak dimanfaatkan di Batam. BP Batam telah melakukan evaluasi dan menerbitkan SP 1,2, 3 dan surat pemberitahuan tahun 2019. 

PT DTL tidak menunjukkan pemanfaatan lahan tersebut dan tidak melakukan pembangunan secara berkelanjutan di atas lahan tersebut sesuai dengan peruntukan sebagaimana dalam surat perjanjian. Pihak PT DTL juga tidak mengurus Fatwa Planologi dan IMB di atas alokasi lahan tersebut. Sehingga pada Mei 2020, BP Batam menerbitkan SK Pembatalan alokasi tanah. 

Kemudian, PT DTL kembali mengajukan gugatan hukum sejak 2020, namun dalam prosesnya putusan kasasi PT DTL ditolak begitu juga putusan PK juga dimenangkan BP Batam pada tahun 2022.

Baca juga: BP Batam Tertibkan Tanah Terlantar, Tersisa 1.000 Hektare Lagi

Hal itu, menurut Ariastuty membuktikan bahwa langkah evaluasi melalui pembatalan alokasi lahan yang dilakukan pihaknya telah sah di mata hukum. Terbukti juga pada waktu dilakukan foto udara pada 2021, tidak ada kegiatan pembangunan yang dilakukan. 

"Kasus ini bolak balik digugat oleh PT DTL dan terbukti dimenangkan oleh BP Batam sebanyak berapa kali gugatan. Oleh sebab itu saya mengimbau kepada media dan media sosial yang menaikkan hal ini untuk cross check dahulu. Saya sesalkan sekelas media nasional pun tidak melakukan cross check kepada BP Batam," serunya mengakhiri. (*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved