Kamis, 9 April 2026

Data BPN Batam, 15 Ribu Sertifikat Tanah Konvensional di Batam Beralih ke Elektronik

Sebanyak 15 ribu warga Batam telah mengalihkan sertifikat tanah konvensionalnya ke sertifikat elektronik. Antusiasme warga cukup tinggi terkait ini

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres
Loket layanan pertanahan terpadu BPN Batam di Mal Pelayanan Publik Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam mencatat hingga jelang akhir tahun 2024, sebanyak 15 ribu warga Batam telah mengalihkan sertifikat tanah konvensional ke sertifikat elektronik

Humas BPN Batam Yudo Prio mengatakan, antusiasme masyarakat Batam untuk beralih dari sertifikat fisik ke sertifikat elektronik sangat tinggi. 

"Antusias masyarakat sangat tinggi. Sejak program dilaunching Juni lalu, sampai November sudah ada sebanyak 15 yang beralih sertifikat elektronik,” ujar Yudo, di loket pelayanan pertanahan Mal Pelayanan Publik (MPP) Batam, Rabu (20/11/2024). 

Ia mengatakan, ke depan untuk pengurusan sertifikat konvensional menjadi elektronik dapat dilakukan di MPP.

Baca juga: Cara Urus Sertifikat Tanah Konvensional Jadi Elektronik di BPN Batam

Untuk itu, pihaknya tengah mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung termasuk perangkat komputer dan scan dokumen. 

Yudo mengatakan, sertifikat elektronik memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat, termasuk pengurangan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik.

Sebab, sertifikat tersebut akan masuk ke dalam aplikasi pertanahan BPN Batam

Ia menambahkan, proses digitalisasi sertifikat tanah akan terus digencarkan untuk mendigitalisasi sertifikat tanah

Untuk memfasilitasi peralihan ini, BPN Batam telah membuka layanan khusus bagi warga yang ingin mengajukan permohonan sertifikat elektronik di kantor BPN Batam dan akan hadir di MPP Batam

Bagi anda yang ingin mengurus sertifikat online, berikut dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi : 

1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku

Baca juga: Tim Kemenpan RB Datangi Kantor BPN Batam, Cek Fasilitas Layanan Kelompok Rentan

2. Buat akun baru menggunakan username dan password, atau login jika sudah memiliki akun sebelumnya
3. Lakukan aktivasi dengan NIK pada kantor BPN
4. Mengajukan formulir pendaftaran ke kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah
5. Setorkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya
6. Sertifikat tanah diproses untuk segera diterbitkan
7. Pemohon membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)
8. Setelah pembayaran, sertifikat tanah akan terbit dalam jangka waktu setengah hingga satu tahun setelah proses pengajuan.

Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Bpn 1/2021 Tentang Sertipikat Elektronik, seluruh sertifikat yang diterbitkan untuk pendaftaran tanah pertama kali akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik atau Sertipikat-el.

Hal ini juga berlaku untuk penggantian sertipikat menjadi sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved