Korupsi RSUD Embung Fatimah

BREAKINGNEWS, Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah Ditahan

Kejaksaan Negeri Batam menetapkan 2 orang tersangka yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta pada kasus ini, pada Jumat (22/11/2024).

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Kedua tersanhka D dan M saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Batam hendak menuju mobil tahanan, Jumat (22/11/2024) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM -  Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam pada tahun 2016 memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Batam menetapkan 2 orang tersangka yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta di kasus ini, pada Jumat (22/11/2024) petang.

Adapun 2 orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial D dan M. 

Dimana D menjabat sebagai Bendahara BLUD RSUD Embung Fatimah dan Pembantu Bendahara BLUD saat itu.

Sementara M sebagai Kepala Bagian Keuangan sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan pada tahun anggaran tersebut.

Mengenakan rompi merah muda (pink) nomor 20 dan 31, keduanya digiring menuju mobil Kejaksaan Negeri Batam dan selanjutnya dibawa ke Rutan Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memenuhi 2 unsur alat bukti yang cukup.

"Dari hasil penyidikan oleh tim penyidik, didapati kesimpulan bahwa telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang ini sebagai tersangka," ujar Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi Jumat petang.

Ia melanjutkan penahanan juga dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menghindari para tersanhka melarikan diri.

"Untuk menghindari adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka dengan itu terhadap tersangka dilakukan penahanan," tambahnya.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Adapun peran masing-masing tersangka yakni peran tersangka D dengan manipulasi dan belanja fiktif

Dimana pada saat menjabat sebagai Bendahara BLUD RSUD Embung Fatimah pada periode Januari-April 2016 dan Pembantu Bendahara BLUD Mei-Desember 2016 diduga melakukan sejumlah pelanggaran keuangan.

Diantaranya seperti mencatat belanja lebih tinggi dari realisasi (mark-up), mencatat pengeluaran ganda, hingga mencatat belanja fiktif.

Selain itu, ia juga mencatat pengeluaran tanpa dukungan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Sementara peran tersangka M yakni meloloskan verifikasi yang tidak sah.

Dimana ia memproses dan meloloskan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan.

Meskipun mengetahui adanya pengeluaran yang tidak didukung bukti sah.

Dalam kasus ini sebagaimana yang termuat dalam audit LHP BPK, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ini mencapai Rp 840 juta lebih.

Kajari Batam menambahkan, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Kami akan terus mendalami dan memeriksa saksi-saksi lain untuk memastikan apakah ada peran pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini," pungkasnya. 

Sebelumnya pada (30/7) lalu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam telah mengamankan 13 dus dokumen penting dalam penggeledahan di RSUD Embung Fatimah Kota Batam. 

Selain mengamankan dokumen, pihaknya juga telah memeriksa 30 saksi dalam penyidikan kasus ini. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

BACA BERITA TERIBUNBATAM.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved