Korupsi RSUD Embung Fatimah

Modus Dua Tersangka Korupsi RSUD Embung Fatimah Batam, Kerugian Negara Ditaksir Rp 840 Juta

Terungkap modus dua tersangka korupsi pengelolaan dana RSUD Embung Fatimah Batam ungkap perkara Kejari Batam, Jumat (22/11/2024).

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
KORUPSI RSUD EMBUNG FATIMAH BATAM - Dua tersangka kasus korupsi pengelolaan dana RSUD Embung Fatimah Batam saat digiring jaksa Kejari Batam, Jumat (22/11/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus korupsi di Batam berupa pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah tahun 2016 memasuki babak baru setelah penyidik Kejari Batam menetapkan tersangka.

Dua tersangka korupsi pengelolaan dana RSUD Embung Fatimah Batam masing-masing seorang perempuan berinisial D.

Serta seorang laki-laki berinisial D.

Keduanya mengenakan rompi tahanan serta dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Kejari Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi memimpin langsung ungkap kasus korupsi RSUD Embung Fatimah itu. 

Baca juga: BREAKINGNEWS, Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah Ditahan

Ia menjelaskan bahwa tersangka D yang menjabat sebagai Bendahara BLUD pada Januari–April 2016 dan Pembantu Bendahara BLUD pada Mei–Desember 2016.

Sedangkan tersangka M turut membantu melancarkan perbuatan D. 

"Tersangka D diduga melakukan pencatatan ganda atas bukti pertanggungjawaban belanja obat dan barang habis pakai (BHP), mencatat belanja fiktif hingga pengeluaran tanpa dukungan SPJ,” ujar Ketut. 

Terdapat temuan markup biaya yang jauh lebih tinggi dari realisasi sebenarnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan potensi kerugian negara mencapai Rp840 juta.

Baca juga: Dokter Forensik RSUD Embung Fatimah Batam Ungkap Kondisi WNA Bangladesh yang Tewas Kecelakaan Kerja

Kedua tersangka itu pun langsung ditahan.

Hal itu untuk mencegah adanya perbuatan merusak dan menghilangkan bukti nantinya. 

"Kasus ini tak berhenti di sini. Kami sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan lain," tegas Ketut. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved