TOPIK
Korupsi RSUD Embung Fatimah
-
Kejari Batam terima titipan pembayaran uang pengganti senilai Rp168 juta dari terdakwa Miswardi dalam kasus korupsi di RSUD Embung Fatimah TA 2016
-
Kejari Batam siapkan tiga JPU, dua dari bidang Pidsus dan satu dari Intelijen untuk tangani kasus korupsi RSUD Embung Fatimah dengan dua tersangka
-
Terungkap modus dua tersangka korupsi pengelolaan dana RSUD Embung Fatimah Batam ungkap perkara Kejari Batam, Jumat (22/11/2024).
-
Kejaksaan Negeri Batam menetapkan 2 orang tersangka yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta pada kasus ini, pada Jumat (22/11/2024).