PILKADA BATAM 2024
Tim NADI Akan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik KPU Batam ke DKPP terkait Debat Kedua Batal
Pelaksanaan debat publik putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Batam yang tidak dilanjutkan menuai kritik dari tim palson 01.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelaksanaan debat publik putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Batam yang tidak dilanjutkan berbuntut panjang.
Tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Nuryanto-Hardi Selamat Hood (NADI) mempertimbangkan akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami berharap laporan ini dapat disampaikan dalam satu atau dua hari ke depan untuk mengusut pelanggaran etik yang terjadi," ujar Juru Bicara Tim NADI, Riki Indrakari saat konferensi pers, Kamis (21/11/2024) petang.
Pihaknya juga mengkritik pernyataan KPU Batam, yang menyebut debat telah terlaksana dengan sukses dalam rapat koordinasi (rakor) evaluasi.
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Batam Bakal Demo Depan Kantor KPU Batam Soal Pilkada 2024 Besok
"Hasil rakor itu adalah sukses menyelenggarakan debat ke dua, yang disebut dalam PKPU adalah bahwa KPU memfasilitasi paslon untuk berdebat," katanya.
Namun, pihaknya menilai fakta di lapangan justru menunjukkan ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku.
Riki menyebut KPU Batam gagal menjalankan tahapan debat sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2016.
"Sesuai PKPU tahapan debat itu jelas. Ada pembukaan, penyampaian visi-misi, dan segmen 1, 2, 3. Tapi yang terjadi kemarin hanyalah seremonial," imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa pembukaan dengan menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" hanyalah bagian dari opening ceremony.
Namun, debat inti, yang melibatkan moderator memandu penyampaian visi-misi dan diskusi antar-paslon, tidak dilakukan.
Baca juga: Komisioner KPU Batam Dilaporkan ke Bawaslu, Ada Apa?
"Kemarin itu moderator hadir tapi tidak tidak diberi kesempatan memandu acara. Mc yang nutup," tambah Riki.
Sebagai informasi, debat publik merupakan salah satu tahapan penting dalam Pilkada yang bertujuan untuk memberikan ruang bagi paslon memaparkan visi-misi dan berdialog secara terbuka.
Selain itu juga sebagai tempat untuk para pemilih menentukan pilihannya dengan melihat kualitas dan visi misi yang dibawa para paslon. (Tirbunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Daftar 9 Berita Populer Hari Ini, Polisi Tewas Kecelakaan di Nongsa, KPU Sahkan Amsakar-Li Claudia |
![]() |
---|
KPU Batam Segera Rapat Pleno Setelah Hakim MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Batam 2024 |
![]() |
---|
Breaking News, MK Sebut Gugatan Hasil Pilkada Batam Tak Dapat Diterima, KPU Segera Rapat Pleno |
![]() |
---|
Nasib Sengketa Hasil Pilkada Batam 2024, KPU Tunggu Putusan Sela MK Rabu 5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Ungkap Putusan Sela Sidang Sengketa Hasil Pilkada Batam Rabu 5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.